Edisi.co.id - Pemerintah telah mengumumkan pembukaan pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2023, yang akan dimulai pada tanggal 19 September 2023.
Tahun ini, terdapat dua kategori pelamar PPPK, yaitu PPPK khusus dan PPPK umum. Apa perbedaan di antara keduanya? Mari kita bahas lebih lanjut.
Apa Itu PPPK Khusus?
PPPK khusus adalah bentuk perhatian pemerintah kepada eks Tenaga Honorer Kategori II atau tenaga non ASN yang bekerja di lingkungan instansi pemerintahan.
Para pelamar PPPK khusus harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk memiliki pengalaman kerja paling sedikit dua tahun secara terus menerus pada instansi pemerintah tempat mereka bekerja.
Pengalaman kerja ini harus dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja.
Apa perbedaan Antara PPPK Khusus dan PPPK Umum?
Perbedaan utama antara PPPK khusus dan PPPK umum terletak pada persyaratan pendaftaran.
Baca Juga: Tingkatkan Kredibilitas Lembaga, Kemenag RI Perbarui SK LAZ Sinergi Foundation
Persyaratan umum berlaku untuk seluruh formasi dalam seleksi PPPK 2023, sementara persyaratan khusus memiliki syarat tambahan yang ditetapkan sesuai dengan formasi yang dipilih oleh pelamar.
Penerimaan PPPK tahun 2023 akan lebih didominasi oleh kebutuhan khusus dibandingkan dengan kebutuhan umum, dengan PPPK khusus mencapai 80% dari jumlah penerimaan, sementara PPPK umum hanya 20%.
Formasi PPPK 2023
Tahun ini, pemerintah membuka sebanyak 572.496 formasi PPPK untuk kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Formasi ini terbagi menjadi 78.862 formasi untuk pemerintah pusat dan 493.634 formasi untuk pemerintah daerah.