Selain itu, pelamar juga harus memenuhi persyaratan umum seperti ketentuan usia, kualifikasi pendidikan, dan kesehatan jasmani dan rohani.
Dokumen Pendaftaran
Dokumen yang perlu disiapkan untuk pendaftaran PPPK termasuk pas foto, swafoto, KTP, surat lamaran, ijazah, serdik/STR, transkrip nilai, serta dokumen pendukung lainnya.
Ukuran file dokumen harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jadwal seleksi dan persyaratan yang telah dijelaskan di atas adalah informasi penting bagi calon pelamar PPPK tahun 2023.
Pastikan memahami semua persyaratan dan jadwal yang berlaku sesuai dengan formasi dan kategori yang dipilih.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi yang berminat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.***
Artikel Terkait
29.109 Peserta Lulus Calon PPPK Kemenag, Masa Sanggah sampai 30 April 2023
29.109 Peserta Lulus Seleksi PPPK Kemenag Tahun 2022, Berikut Penjelasan Lengkapnya
Sebanyak 38.287 Tenaga Honorer dan Tenaga Non ASN Lolos Selekasi PPPK di Kementerian Agama
Persyaratan Terbaru: Siapkan Diri untuk Ikut Seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023
Lantik 29 Ribu PPPK, Menag: Tetap Ikhlas Mengabdi, Jangan Asal-asalan dalam Pelayanan
Ratusan Guru di Jakarta Utara Kontrak PPPK, Kini Masa Kerja Tiga Tahu
Buka Orientasi, Ini Pesan Gus Men Yaqut kepada 29.012 PPPK Kemenag