Edisi.co.id, Jakarta - Koalisi Nasional Perlindungan Keluarga Indonesia (KNPK Indonesia) bekerjasama dengan Badan Musyawarah Islam Wanita Indonesia (BMIWI) menyelenggarakan Focus Group Discussion "PERLINDUNGAN KELUARGA DARI ANCAMAN GERAKAN GLOBAL PENYIMPANGAN SEKSUAL", dalam rangka HUT ke-3 sekaligus memperingati Hari Ibu, pada hari Kamis, 14 Desember 2023 di GSG Kompleks DPR Kalibata, Jakarta.
Dalam FGD yang dihadiri sejumlah narasumber dan peserta dari berbagai unsur masyarakat, Ketua KNPK Indonesia, Prof. Dr. Ir. Euis Sunarti, M.Si, guru besar IPB University bidang Ketahanan dan Pemberdayaan Keluarga, menyampaikan kajiannya mengenai upaya perlindungan keluarga dari Gerakan Global Penyimpangan Seksual yang kini semakin meradang di masyarakat Indonesia.
Sebagai hasil FGD ada 10 point rekomendasi untuk Perlindungan Keluarga dari Ancaman Gerakan Global Penyimpangan Seksual, Salah satu rekomendasi yang dihasilkan adalah menuntut PBB dan Organisasi-Organisasi Internasional agar berhenti mempromosikan dan mengadvokasi isu global dan nilai-nilai yang tidak universal, terutama terkait penyimpangan seksual. Oleh karena itu PBB dan INGO hendaknya menghargai sikap negara-negara yang menolak gerakan global penyimpangan seksual sebagai bentuk ‘margin of appreciation’ dan penghormatan terhadap kedaulatan negara tersebut.
Baca Juga: Erick Apresiasi Langkah Tegas Presiden Jokowi dan Kapolri Sikat Habis Mafia Bola
Dalam FGD KNPK Indonesia, keynote speaker adalah Prof. Dr. Ir. Euis Sunarti, M.Si selaku Ketua KNPK Indonesia. Pada sesi 1, narasumber pertama, Rita Soebagio, M.Si. membawakan topik mengenai "Kronologi Gerakan Global Penyimpangan Seksual dan Tantangan Sosialisasi Kurikulum Pendidikan Seksual Komprehensif (CSE)". Narasumber kedua, Bunda Neng Djubaedah, S.H., M.H., Ph.D., membawakan topik mengenai "Menghadirkan Produk Perundangan yang Melindungi Rakyat dari Ancaman Gerakan Penyimpangan Seksual Global." Adapun moderator pada sesi 1, Nurul Hidayati, S.S., MBA.
Pada sesi 2, menjadi narasumber pertama, Dr. H. Amirsyah Tambunan, M.A., membawakan topik mengenai "Peran Lembaga dan Organisasi Kemasyarakatan untuk pencegahan penyebaran penyimpangan seksual." Narasumber kedua, Muhammad Iqbal, Ph.D., membawakan topik mengenai "Peran Pemerintah, Masyarakat, Swasta, dan Keluarga, dalam upaya Pencegahan dan Rehabilitasi Penyimpangan Seksual." Narasumber ketiga, K.H. Fahmi Salim, M.A. yang membawakan topik "Proses tazkiyatunnafs dalam meningkatkan kontrol diri, menguatkan individu dari ancaman penyimpangan seksual." Sebagai moderator sesi 2, Dr. Wido Supraha, M,Si.
Baca Juga: Hari Disabilitas Internasional; Kolaborasi Lintas Lembaga Muliakan Kaum Difabel
9 rekomendasi hasil FGD lainnya adalah sebagai berikut :
1, Meminta Pemerintah dan Lembaga Legislatif untuk menerbitkan produk perundangan yang melindungi individu, keluarga dan masyarakat dari keterpaparan ancaman gerakan global penyimpangan seksual. Jika belum ada produk perundangan yang memadai, mendorong dan atau mendukung masyarakat untuk melakukan judicial review terhadap KUHP pasal 414.
2. Mendesak Pemerintah dan Penegak Hukum untuk melarang promosi dan aksi gerakan global penyimpangan seksual di tengah masyarakat dalam berbagai bentuknya.
3. Mendesak Pemerintah serta mendorong Swasta dan Masyarakat untuk melakukan pencegahan dan upaya-upaya rehabilitasi penyimpangan seksual.
4. Mendesak Pemerintah untuk mengendalikan media sosial dan melakukan sensor terhadap produk-produk hiburan yang bermuatan promosi dan sosialisasi penyimpangan seksual.