Untuk jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa paling rendah 40 persen. Pantas berjanji, akan mendorong eksekutif untuk menyesuaikan aturan baru jika JR tersebut dikabulkan MK.
“Silakan saja mengajukan dan nggak ada masalah, itu kan hak daripada warga negara dan sudah konstitusinya. Kami juga siap (merevisi Perda) sesuai apa yang diamanatkan oleh ketentuan yang lebih tinggi (UU),” pungkasnya. *