Untuk jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa paling rendah 40 persen. Pantas berjanji, akan mendorong eksekutif untuk menyesuaikan aturan baru jika JR tersebut dikabulkan MK.
“Silakan saja mengajukan dan nggak ada masalah, itu kan hak daripada warga negara dan sudah konstitusinya. Kami juga siap (merevisi Perda) sesuai apa yang diamanatkan oleh ketentuan yang lebih tinggi (UU),” pungkasnya. *
Artikel Terkait
Tanamkan Siswa Agar Sadar Pajak Sejak Dini, Dirjen Pajak Gandeng SMP PCI Gelar Pajak Bertutur
Andalkan Sinergi Penthahelix, Samsat Depok II Cinere Paparkan Strategi Pendapatan Pajak Daerah Kota Depok
Infokom Persis: Usulan Memungut Pajak Judi Online Bertentangan Dengan Pancasila dan UUD 1945
Alhamdulillah...Realisasi Capaian Pajak PBB-P2 dan BPHTB Kota Depok Pada Triwulan III Sudah Diatas 80 Persen
Realisasi Pajak Kendaraan Bermotor DKI Jakarta Capai Rp 7,6 Triliun
Proses Penghapusan NPWP Secara Online: Mudahnya Prosedur Tanpa Harus ke Kantor Pajak