Proses Penghapusan NPWP Secara Online: Mudahnya Prosedur Tanpa Harus ke Kantor Pajak

photo author
- Selasa, 28 November 2023 | 15:10 WIB
Proses penghapusan NPWP secara online dengan mudah. (Kredit: Indonesia.go.id)
Proses penghapusan NPWP secara online dengan mudah. (Kredit: Indonesia.go.id)

Edisi.co.id - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini dapat dinonaktifkan atau dihapus secara online, mengeliminasi keharusan kunjungan langsung ke kantor pajak.

NPWP, sebagai identitas resmi Wajib Pajak (WP), menjadi tanda pengenal yang membantu melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

Dalam konteks ini, pengajuan nonaktifkan NPWP dapat dilakukan oleh WP Orang Pribadi maupun WP Badan.

Proses nonaktifkan NPWP relevan untuk masyarakat yang tidak memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak.

Syarat Nonaktifkan NPWP Pribadi:

Penghapusan NPWP Pribadi merujuk pada Pasal 9 ayat 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-20/PJ/2013. Beberapa kriteria Wajib Pajak yang diperbolehkan menonaktifkan NPWP meliputi:

Wajib pajak pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan.

Bendahara pemerintah yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai wajib pajak karena tidak melakukan pembayaran.

Warga asing yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Baca Juga: Makna dan Fungsi Pancasila: Menggali Arti 5 Sila sebagai Pedoman Hidup Bangsa Indonesia

Wajib pajak dengan lebih dari 1 NPWP.

Wajib pajak yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham/pemilik, dan pegawai yang telah diberikan NPWP melalui pemberi kerja/bendahara pemerintah, dengan penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak.

Dokumen Pendukung Nonaktifkan NPWP:

Dokumen yang diperlukan untuk mengajukan penghapusan NPWP meliputi:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ilham Dharmawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X