Edisi.co.id - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini dapat dinonaktifkan atau dihapus secara online, mengeliminasi keharusan kunjungan langsung ke kantor pajak.
NPWP, sebagai identitas resmi Wajib Pajak (WP), menjadi tanda pengenal yang membantu melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
Dalam konteks ini, pengajuan nonaktifkan NPWP dapat dilakukan oleh WP Orang Pribadi maupun WP Badan.
Proses nonaktifkan NPWP relevan untuk masyarakat yang tidak memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak.
Syarat Nonaktifkan NPWP Pribadi:
Penghapusan NPWP Pribadi merujuk pada Pasal 9 ayat 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-20/PJ/2013. Beberapa kriteria Wajib Pajak yang diperbolehkan menonaktifkan NPWP meliputi:
Wajib pajak pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan.
Bendahara pemerintah yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai wajib pajak karena tidak melakukan pembayaran.
Warga asing yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Baca Juga: Makna dan Fungsi Pancasila: Menggali Arti 5 Sila sebagai Pedoman Hidup Bangsa Indonesia
Wajib pajak dengan lebih dari 1 NPWP.
Wajib pajak yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham/pemilik, dan pegawai yang telah diberikan NPWP melalui pemberi kerja/bendahara pemerintah, dengan penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Dokumen Pendukung Nonaktifkan NPWP:
Dokumen yang diperlukan untuk mengajukan penghapusan NPWP meliputi:
Artikel Terkait
Penghasilan Suami Istri Dipotong Pajak Terpisah? Gabungkan Saja NPWP-nya
Sekarang Bisa Buat NPWP Online Tanpa Harus Antri, Cukup dengan Gadget di Tangan: Simak Persyaratannya
Andalkan Sinergi Penthahelix, Samsat Depok II Cinere Paparkan Strategi Pendapatan Pajak Daerah Kota Depok
Infokom Persis: Usulan Memungut Pajak Judi Online Bertentangan Dengan Pancasila dan UUD 1945
Alhamdulillah...Realisasi Capaian Pajak PBB-P2 dan BPHTB Kota Depok Pada Triwulan III Sudah Diatas 80 Persen
Realisasi Pajak Kendaraan Bermotor DKI Jakarta Capai Rp 7,6 Triliun