Wajib Pajak meninggal: Surat keterangan kematian, surat pernyataan tidak ada warisan atau surat pernyataan pembagian warisan.
Wajib Pajak yang meninggalkan Indonesia secara permanen: Dokumen menyatakan bahwa Wajib Pajak telah meninggalkan Indonesia.
Bendahara pemerintah: Dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak tidak lagi memiliki kewajiban sebagai bendahara.
Wajib Pajak dengan NPWP ganda: Surat pernyataan kepemilikan NPWP ganda dan fotokopi semua kartu NPWP yang dimiliki.
Wajib pajak perempuan yang sudah menikah: Fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis dan surat pernyataan tidak membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan.
Cara Nonaktifkan NPWP:
Proses penghapusan NPWP melibatkan beberapa langkah, diantaranya:
Mengisi formulir penghapusan NPWP yang dapat diunduh di laman Ditjen Pajak.
Mengunggah formulir di aplikasi e-Registration di https://ereg.pajak.go.id/login.
Setelah dokumen diterima lengkap, KPP akan mengirimkan bukti penerimaan melalui e-mail.
Untuk Wajib Pajak pribadi yang meninggal, permohonan dapat diajukan oleh ahli waris atau yang mengurus harta warisan.
Nonaktifkan NPWP Badan:
Dokumen pendukung untuk penghapusan NPWP Badan melibatkan beberapa kondisi.
Seperti karena perusahaan sudah dibubarkan atau NPWP Badan Cabang.
Baca Juga: Polsek Kepulaun Seribu Selatan Giat Patroli Malam Dialogis, Himbauan Terhadap Kenakalan Remaja
Artikel Terkait
Penghasilan Suami Istri Dipotong Pajak Terpisah? Gabungkan Saja NPWP-nya
Sekarang Bisa Buat NPWP Online Tanpa Harus Antri, Cukup dengan Gadget di Tangan: Simak Persyaratannya
Andalkan Sinergi Penthahelix, Samsat Depok II Cinere Paparkan Strategi Pendapatan Pajak Daerah Kota Depok
Infokom Persis: Usulan Memungut Pajak Judi Online Bertentangan Dengan Pancasila dan UUD 1945
Alhamdulillah...Realisasi Capaian Pajak PBB-P2 dan BPHTB Kota Depok Pada Triwulan III Sudah Diatas 80 Persen
Realisasi Pajak Kendaraan Bermotor DKI Jakarta Capai Rp 7,6 Triliun