Cara Nonaktifkan NPWP Badan:
Wajib Pajak harus mengunjungi Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Dipanggil ke loket melalui nomor antrian.
Menyerahkan formulir permohonan penghapusan NPWP bersama dokumen pendukung di loket TPT.
Petugas TPT akan mengecek kelengkapan dokumen.
Apabila dokumen tidak lengkap, Wajib Pajak harus melengkapinya.
Apabila dokumen telah lengkap, Wajib Pajak mendapatkan LPAD dan BPS dari petugas.
Dalam 12 bulan, Wajib Pajak mengambil Surat Keputusan Penghapusan NPWP dan Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak atau Surat Penolakan Penghapusan NPWP.
Baca Juga: Satuan Polair Polres Kepulauan Seribu Gelar Patroli Laut Dialogis di Perairan Pulau Untung Jawa
Nonaktifkan NPWP berimplikasi pada status WP Non-efektif, dengan beberapa konsekuensi seperti tidak melaksanakan kewajiban melaporkan SPT dan tidak akan diterbitkan surat teguran maupun surat tagihan pajak.
Informasi lebih lanjut dapat ditemukan di laman resmi DJP.***
Artikel Terkait
Penghasilan Suami Istri Dipotong Pajak Terpisah? Gabungkan Saja NPWP-nya
Sekarang Bisa Buat NPWP Online Tanpa Harus Antri, Cukup dengan Gadget di Tangan: Simak Persyaratannya
Andalkan Sinergi Penthahelix, Samsat Depok II Cinere Paparkan Strategi Pendapatan Pajak Daerah Kota Depok
Infokom Persis: Usulan Memungut Pajak Judi Online Bertentangan Dengan Pancasila dan UUD 1945
Alhamdulillah...Realisasi Capaian Pajak PBB-P2 dan BPHTB Kota Depok Pada Triwulan III Sudah Diatas 80 Persen
Realisasi Pajak Kendaraan Bermotor DKI Jakarta Capai Rp 7,6 Triliun