Proses Penghapusan NPWP Secara Online: Mudahnya Prosedur Tanpa Harus ke Kantor Pajak

photo author
- Selasa, 28 November 2023 | 15:10 WIB
Proses penghapusan NPWP secara online dengan mudah. (Kredit: Indonesia.go.id)
Proses penghapusan NPWP secara online dengan mudah. (Kredit: Indonesia.go.id)

Cara Nonaktifkan NPWP Badan:

Wajib Pajak harus mengunjungi Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Dipanggil ke loket melalui nomor antrian.

Menyerahkan formulir permohonan penghapusan NPWP bersama dokumen pendukung di loket TPT.

Petugas TPT akan mengecek kelengkapan dokumen.

Apabila dokumen tidak lengkap, Wajib Pajak harus melengkapinya.

Apabila dokumen telah lengkap, Wajib Pajak mendapatkan LPAD dan BPS dari petugas.

Dalam 12 bulan, Wajib Pajak mengambil Surat Keputusan Penghapusan NPWP dan Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak atau Surat Penolakan Penghapusan NPWP.

Baca Juga: Satuan Polair Polres Kepulauan Seribu Gelar Patroli Laut Dialogis di Perairan Pulau Untung Jawa

Nonaktifkan NPWP berimplikasi pada status WP Non-efektif, dengan beberapa konsekuensi seperti tidak melaksanakan kewajiban melaporkan SPT dan tidak akan diterbitkan surat teguran maupun surat tagihan pajak.

Informasi lebih lanjut dapat ditemukan di laman resmi DJP.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ilham Dharmawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X