Edisi.co.id, Bandung - Merespons atas permintaan Iptu Rudiana, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon, Saka Tatal, mengikuti prosesi sumpah pocong di Padepokan Amparan Jati, Cirebon, pada Jumat 9 Agustus 2024.
Ketua Pimpinan Wilayah Persatuan Islam Jawa Barat (Persis Jabar) Ustaz Iman Setiawan Latief menilai, sumpah pocong hanya merupakan tradisi masyarakat di Indonesia.
“Dan bukanlah merupakan bagian dari ajaran agama Islam,” kata Ustaz Iman kepada edisi.co.id, Jumat (9/8/2024) malam.
Lebih lanjut lagi, ungkap Ustaz Iman, namun, tradisi ini umumnya dilakukan oleh pemeluk agama Islam.
“Adapun sumpah menurut Islam adalah meneguhkan suatu perkara atau menguatkannya dengan menyebut nama Allah SWT atau salah satu sifat-Nya,” tambah Ketua Persis Jabar.
Ustaz Iman yang juga Ketua MUI Jabar Bidang Hukum pun mengutip salah satu hadis Rasulullah SAW yang telah mengingatkan umat Muslim untuk berhati-hati dalam melakukan sumpah. “Barang siapa bersumpah dengan selain nama Allah maka ia telah kafir atau telah musyrik.” (HR. Tirmizi).
Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Berikan Penghargaan UHC Awards kepada 493 Kepala Daerah
Tidak ditemukan ajaran sumpah pocong dalam agama Islam. Semua ulama sepakat bahwa sumpah hanya boleh dilakukan atas nama Allah SWT atau sifat-Nya.
“Cara bersumpah dalam Islam pun sederhana, yaitu dengan menggunakan nama Allah SWT,” papar Ustaz Iman.
Sumpah tanpa memakai nama Allah adalah haram. Ia pun meminta, cara sumpah selain yang diajarkan dalam agama Islam sebaiknya dihindari.
Baca Juga: BBPMP Jabar Pastikan Konten Sosialisasi Program Prioritas Berkualitas
“Dengan demikian umat muslim bisa terhindar dan dijauhkan dari perilaku syirik dan azab yang pedih,” ujarnya.
Selalin itu, terkait mubahalah, Ustaz Iman mengatakan, mubahalah merupakan sumpah yang diucapkan dua orang atau dua kelompok, yang saling merasa benar. Mereka siap dilaknat jika dalam sumpah tersebut melakukan kebohongan. Hal itu tergantug isi sumpah yang diikrarkan.