Ia memandang, tidak semua permasalahan boleh diselesaikan dengan sumpah mubahalah.
Baca Juga: Cegah Kekerasan Terhadap Anak, KemenPPPA Akan Evaluasi Lembaga Pengasuhan Alternatif di Depok
“Mubahalah hanya boleh dilakukan apabila masalah tersebut sangat urgen dan dapat membahayakan aqidah serta ukhuwwah,” selorohnya.
Oleh karena itu, Usataz Iman meminta, sebaiknya kasus ini selayaknya diserahkan kepada mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia serta mengedepankan asas keadilan dan kebenaran.
Artikel Terkait
Harumkan Nama Bangsa di SEA Games 2023, Persis Jabar Apresiasi Prestasi dan Ucapkan Selamat Kepada Atlet
Menyimpang Hukum Syariah Serta Terafiliasi NII, Persis Jabar Minta Dedengkot Al Zaytun Segera Diproses Hukum
Datang ke TPS dan Jangan Golput! Ketua PERSIS Jabar Ustaz Iman: Tanya Hati Kita, Pilih Calon Yang Kita Nilai Baik
Soal Kontrasepsi Gratis untuk Pelajar, Persis Jabar Dengan Tegas Menolak: Berpotensi Merusak Moral Anak Bangsa