Ia memandang, tidak semua permasalahan boleh diselesaikan dengan sumpah mubahalah.
Baca Juga: Cegah Kekerasan Terhadap Anak, KemenPPPA Akan Evaluasi Lembaga Pengasuhan Alternatif di Depok
“Mubahalah hanya boleh dilakukan apabila masalah tersebut sangat urgen dan dapat membahayakan aqidah serta ukhuwwah,” selorohnya.
Oleh karena itu, Usataz Iman meminta, sebaiknya kasus ini selayaknya diserahkan kepada mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia serta mengedepankan asas keadilan dan kebenaran.