berita

FSGI Ungkap Kasus Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan, Anak Laki-laki Lebih Rentan Jadi Korban

Sabtu, 10 Agustus 2024 | 12:41 WIB
Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo.(Foto:Dok.Pribadi)

(3) Pondok Pesantren di Dukun, Kabupaten Gresik (Jawa Timur) dengan satu anak korban yang merupakan santriwati di Ponpes tersebut yang dititipkan pemerintah daerah untuk melanjutkan pendidikan setelah mengalami kekerasan seksual dari tetangganya tahun 2021 ketika berusia 13 tahun. Namun, saat dititipkan di Ponpes ini diduga kuat malah mendapatkan kekerasan seksual dari pelaku yang merupakan Kyai yang juga pendidik di Ponpes tersebut. Kasus dalam proses penyelidikan oleh kepolisian.

Terkait peristiwa memilukan itu, FSGI mengecam tindak kekerasan seksual pada anak yang terjadi di lembaga pendidikan.

Baca Juga: Jelang Ajang MTQ VII Korpri Tahun 2024, Pemprov Kalteng Siap Jadi Tuan Rumah di Palangkaraya

"FSGI mendukung kepolisian memproses kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak dan mengingatkan penggunaan UU Perlindungan Anak. Ketika pelaku adalah guru/pendidik/pengasuh, maka hukuman dapat diperberat 1/3 karena pendidik merupakan orang terdekat korban," kata Heru.

Pihaknya meminta pelaku harus dihukum maksimal atau seberat beratnya sesuai peraturan perundangan. Korban juga dipastikan mendapatkan hak pemulihan psikologi serta restitusi.

"FSGI mendorong Kemenag bertindak tegas terhadap satuan pendidikan di bawah kewenangannya sesuai peraturan perundangan. Jangan berhenti di situ saja, Kemenag harus segera mengevaluasi satuan pendidikan tersebut," ujarnya.

"Juga memastikan anak-anak terlindungi, dan terpenuhi hak atas pendidikannya, juga pemulihan psikologinya. Harus difasilitasi dicarikan satuan pendidikan lain ketika korban hendak pindah/mutasi karena trauma," tambah Heru.

Selanjutnya, FSGI mendorong Kemenag segera mensosialisasikan secara masif Peraturan Menteri Agama No.73/2022 tentang pencegahan dan penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

"Aturan yang bagus, jika tak dipahami maka tidak dapat diimplementasikan. Salah satu hal penting yang harus diimplementasikan adalah penyediaan kanal pengaduan daring dan luring yang mampu melindungi korban dan saksi," pungkasnya.(***)

Halaman:

Tags

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB