Edisi.co.id - Direktur Reserse Kriminal Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno angkat bicara tentang peristiwa pelecehan seksual yang dialami dua anak di bawah umur di Kota Depok.
Untuk memastikannya, ada dua korban, P (12) dan H (11). Sedangkan pelakunya adalah BT (42), kemudian B dan G, masing-masing masih berusia 12 tahun.
Baca Juga: Kuliner Legendaris di Sekitar Alun-Alun Jogja
Yogen mengumumkan bahwa insiden itu terjadi pada 22 September 2022. Saat itu, korban dibawa bersama B dan G ke sebuah lokasi di kawasan Tapos. Setibanya di tempat kejadian, kedua korban dicekok paksa mengkonsumsi alkohol sambil dibius hingga membuat mereka tidak sadarkan diri.
"Untuk jenis pasti obatnya kami belum bisa memastikannya," ucap Yogen
Setelah korban diberikan alkohol dan obat-obatan secara paksa hingga pingsan, korban merasa ada yang membuka kancing celana korban.
"Korban masih sempat merasakan ada yang menurunkan celananya. Saat itu korban protes, tetapi tak kuat menahan pusing hingga akhirnya korban hilang kesadaran. Ketika sadar korban kaget karena ada bekas cupang di leher dan badan korban,” ujarnya
Berdasarkan hasil visum, korban juga mengalami kekerasan seksual alias sex. Hingga kini pihak kepolisian masih mendalami kasus pencabulan anak di bawah umur ini.
" Kalau B dan G keduanya mengaku hanya meremas-remas korban," pungkasnya.
Artikel Terkait
Wanda Hamidah Tinggalkan Partai NasDem, Bergabung ke Partai Golkar
Masuk Tahun Depan Mitsubishi XFC Concept Perkenalkan Sport Utility Vehicle
Kendaraan yang lama tak terpakai dapat menimbulkan Flat Spot pada Ban
Ternyata Hal Ini Yang Membuat Jalan Protokol Kota Depok Sering Terendam Banjir