berita

Intip Deretan Kasus Serupa di Indonesia yang Bikin Geleng Kepala

Selasa, 10 September 2024 | 17:00 WIB
ilustrasi Demosi

Konten yang dimaksud oleh Husein, adalah postingan Instagram Ridwan Kamil tentang kasus dugaan pungli terhadap Kepala BPSDM Pangandaran.

"Kang Husein @husein_ar adalah guru musik. Karenanya setelah tanya jawab saya minta ia untuk menunjukkan keahliannya bermain musik," kata Ridwan Kamil di Instagram pribadinya @ridwankamil, pada 11 Mei 2023.

"Saya sudah merekomendasikan agar Bupati Pangandaran menonaktifkan sementara kepala BPSDM Pangandaran, sambil tim Inspektorat melakukan penyelidikan kasus ini secara objektif dan transparan," ucap Ridwan Kamil.

Meskipun saat itu tidak dijelaskan lebih rinci, tetapi Ridwan Kamil menjanjikan bahwa dari berbagai alternatif solusi yang ada, dengan memastikan bahwa seluruh pihak akan merasa nyaman.

Namun, bagi Husein itu bukanlah solusi. Hal ini karena keamanan dan kenyamanan atas dirinya tidak mungkin dijaga setelah ia melaporkan terkait dengan pungli.

Hakim MK Dipecat Akibat Putusan

Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberhentikan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto di tengah masa jabatan.

DPR menilai pemberhentian itu karena adanya surat MK Nomor: 96/PUU-XVIII/2020 tentang Pengujian Pasal 87 Huruf a dan b, UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK yang oleh DPR ditafsirkan sebagai permintaan konfirmasi.

Namun, MK berargumen bahwa surat itu sekedar konfirmasi yang sifatnya menyampaikan pemberitahuan mengenai keberlanjutan Waktu jabatan hakim MK.

Tepatnya, tentang keberlanjutan Waktu jabatan hakim MK yang tidak lagi mengenal adanya periodisasi terhadap otoritas Lembaga yang mengusulkan, seperti Mahkamah Agung (MA), DPR, dan Presiden.

Menurut Penelitian Legalitas Pemecatan Hakim Aswanto oleh Akademisi Kampus Fakultas Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Durohim Amnan pada tahun 2023, kasus pemecatan ini merupakan sebuah kekeliruan besar.

Amnan menuturkan pemecatan hakim MK oleh DPR dianalogikan sebagai direksi perusahaan, dan selaku owner perusahaan.

Selain itu, Amnan menilai lembaga parlemen berhak mencopotnya apabila disinyalir kepentingannya ianggap idak diwakili, dan mendapat kecaman dari berbagai macam pihak.

Perlakuan DPR terhadap Hakim MK ini dinilai sebagai upaya merongrong kekuasaan kehakiman emi kepentingan jangka pendek.***

Halaman:

Tags

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB