Edisi.co.id - Ipda Rudy Soik yang bertugas di Polresta Kupang, NTT, belakangan menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Hal ini karena Rudy diklaim telah membongkar dugaan sindikat BBM ilegal di NTT.
Berdasarkan kabar yang beredar di media sosial, awalnya Rudy memimpin operasi untuk membongkar mafia bahan bakar minyak bersubsidi yang diduga melibatkan anggota Polda NTT.
Baca Juga: Penyusunan Roadmap Pengendalian Inflasi 2025-2027 Dinilai Penting untuk Pedoman Perangkat Daerah
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Pulau Timor.
Penyelidikan yang dilakukan Rudy bersama timnya mengklaim kelangkaan BBM ini diduga akibat adanya permainan jaringan mafia.
Namun, kini kabarnya Rudi Soik malah mendapatkan hukuman demosi ke Papua lantaran dinilai telah melanggar Kode Etik Polri.
Klarifikasi Polda NTT
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Ariasandy membantah narasi yang beredar di media sosial itu. Ariasandy justru menyampaikan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang mengarah kepada Ipda Rudi Soik.
“Ipda RS telah diproses pemeriksaan pelanggarannya melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri, dan dari hasil sidang tersebut yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran," kata ariasandy kepada media, Rabu, 11 September 2024.
Ariasandy mengklaim, hukuman demosi terhadap Rudy bukan berkaitan dengan kasus BBM, melainkan pelanggaran lain usai tertangkap tangan oleh Paminal Polda NTT.
“(Rudy, redi) Berada di ruang VIP Karaoke Masterpiece pada saat jam dinas bersama 3 orang, yang dua di antaranya adalah Polwan, yang salah satunya sudah bersuami,” kata Ariasandy.
Selain itu, Ariasandy juga menyebutkan hukuman demosi terhadap Rudy berasal dari sanksi komisi Kode Etik Polri.
Rudy mendapatkan sanksi mutasi yang bersifat demosi keluar wilayah NTT selama tiga tahun, dan tempat demosinya ditentukan oleh Mabes Polri.