Wira menegaskan penangkapan dua tersangka baru itu terkait dengan kasus 'pembinaan' website judi online yang seharusnya diblokir oleh para oknum karyawan Komdigi.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya itu juga menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti kasus judol di Kementerian Komdigi.
"Perlu kami sampaikan bahwa Polri memiliki komitmen untuk mengusut tuntas terhadap siapa saja yang terlibat di dalam perjudian online ini," tandasnya.
Penghubung Bandar Judi Online
Wira membeberkan peran dari dua tersangka baru dalam kasus judol di Kementerian Komdigi.
Peran dua tersangka baru yang diamankan Polda Metro Jaya itu adalah bekerja sama sebagaipenghubung antara pihak bandar judi online dengan para tersangka lainnya.
"Adapun peran daripada MN sebagai penghubung antara bandar judi (online) dengan para pelaku ataupun tersangka yang lainnya atau tersangka yang sementara sudah kita tahan," ungkap Wira dalam kesempatan yang sama.
Wira juga menyebut MN berperan dalam menyetorkan uang serta daftar website yang perlu 'dibina' oleh para oknum Komdigi agar tidak terkena pemblokiran.
Sementara tersangka DM berperan untuk membantu upaya kejahatan yang dilakukan bersama tersangka MN dengan menampung uang dari hasil kejahatan.
"Peran dari saudara DM itu membantu saudara MN, menampung uang hasil kejahatan," tandasnya.
Dijerat Pasal Pencucian Uang
Dalam kesempatan yang sama, Wira menyebut barang bukti senilai 2,8 miliar dan 300 juta uang tunai di rekening dua tersangka baru kasus judol di Kementerian Komdigi.
Terkait hal ini, Wira mengatakan pihaknya akan menjerat kedua tersangka baru itu dengan pasal berlapis terkait pencucian uang.
"Terhadap kasus judi online ini kami sangkakan (dua tersangka baru) dengan pasal pencucian uang," terangnya.***