Edisi.co.id - Kemendikdasmen (Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah) bongkar berbagai pembaruan dari sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Terutama terkait nama yang kini berganti menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025.
Abdul Mu'ti Mendikdasmen mengungkap, bahwa ada dua alasan mengapa pergantian ini bisa terjadi. Alasan pertama berkaitan dengan visi yang dimiliki Kemendikdasmen, dan kedua karena PPDB dinilai masih mempunyai kelemahan.
"Karena memang kita ingin memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi semua. Kedua ada beberapa kelemahan dari sistem lama yang perlu kita perbaiki", ucap Mu'ti kepada wartawan di Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Baca Juga: Sebut Sistem Baru PPDB Belum Diputuskan, Mendikdasmen Ungkap Hasil Rapat Kabinet
Bukan sekedar nama baru, Mu'ti sadar, bahwa perubahan nama PPDB menjadi SPMB akan menuai banyak pendapat dari masyarakat. Menghadapi hal itu, dirinya hanya menegaskan bahwa SPMB telah menjadi suatu hal yang baru.
"Jadi kalau ada yang kritik, paling hanya ganti nama ujung-ujungnya sama, saya kira tidak sama. Kalau sama kenapa harus diganti nama?", terangnya.
"Sekali lagi, SPMB itu bukan sekadar nama baru tetapi memang ada yang baru dalam kebijakan kami. Untuk memastikan setiap warga negara mendapat pelayanan pendidikan yang benar", lanjut Mu'ti.
Perubahan yang ada di SPMB Mendikdasmen pun membagikan berbagai perubahan yang ada di SPMB seperti:
1. Ada 4 Jalur Penerimaan
Dijelaskan ada 4 jalur penerimaan yang hadir pada SPMB 2025. Keempatnya adalah : Domisili, Prestasi, Afirmasi, dan Mutasi.
Perubahan paling terasa hadir dari pergantian nama 'Zonasi' menjadi 'Domisili'. Seleksi ini akan dihitung berdasarkan jarak antara tempat tinggal murid ke sekolah.
2. Besaran Persentase Kuota Sekolah
Pada dasarnya besaran persentase kuota pada jalur penerimaan jenjang SD tidak berubah sama sekali. Tetapi ada perubahan untuk jenjang SMP dan SMA/SMK.
"Untuk SD tidak ada perubahan. Untuk SMP jalurnya tetap sama perubahannya pada persentasenya masing-masing jalur. Untuk SMA itu lintas Kabupaten/Kota sehingga penetapannya adalah berdasarkan Provinsi", ungkap Mu'ti.
Lebih jauh Mu'ti menjelaskan, bahwa besaran persentase setiap jalur penerimaan di SPMB dihasilkan melalui kajian yang dilakukan Kemendikdasmen terhadap PPDB sejak tahun 2017. Kajian ini sudah dilakukan sangat lama.
"Prosentase itu berdasarkan kajian dari kami di Kementerian terhadap PPDB yang sudah diberlakukan mulai tahun 2017. Jadi itu kajian, yang sudah sangat lama kenapa prosentasenya keluar angka itu", tandasnya.
Seluruh perubahan ini akan diterapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun 2025. Namun, saat ini Permendikdasmen itu belum bisa diakses publik.(Arifin)