Pernyataan itu diungkapkan langsung Ketua KPU Depok, Willi Sumarlin menanggapi beredarnya informasi atas persetujuan DPR RI terkait pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa di bulan Februari esok.
“Depok kan masuk dalam kategori yang sudah teregister di MK, jadi kita tunggu putusan MK serta revisi Kepres nya,” ujar Willi kepada Jurnal Depok, Rabu (22/01/25).
Willi menambahkan, saat ini pihaknya masih menunggu putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait finalisasi sengketa pilkada Depok.
“Putusan di tanggal 11-13 Februari 2025, kalau pelantikannya Maret. Saat ini tinggal menunggu revisi Perpres nya,” paparnya.***