berita

Langsung Pakai Rompi KPK, Walikota Semarang dan Mantan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Diduga Lakukan Korupsi dan Pemerasan Dana Bapenda Kota Semaran

Sabtu, 22 Februari 2025 | 09:27 WIB
Konferensi pers penahanan Wali Kota Semarang dan Mantan Ketua Komisi DPRD Jawa Tengah oleh KPK, Rabu, 19 Februari 2025. (Tangkapan layar YouTube KPK)


Edisi.co.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan pada Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu usai menjalani serangkaian pemeriksaan.

Tak hanya Hevearita atau yang kerap disapa Mbak Ita, KPK juga menangkap suaminya, mantan ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Alwin Basri.

KPK menghadirkan Mbak Ita dan Alwin Basri dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih, Jakarta pada Rabu, 19 Februari 2025.

Baca Juga: Soal Rekonstruksi Gaza, KH Bachtiar Nasir Kritisi Proposal Donald Trump dan Mesir

Dalam konferensi tersebut, terlihat keduanya telah mengenakan rompi oren KPK dengan tangan yang diborgol.

Langsung Dilakukan Penahanan pada Mbak Ita dan Alwin Basri

Diungkap oleh Wakil Ketua KPK, Ibu Basuki Widodo, kedua tersangka akan langsung ditahan.

“Bahwa terhadap saudara HGR dan AB dilakukan penahanan,” ujar Ibnu.

“Terhadap HGR dan AB dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK selama 20 hari,” imbuhnya.

Masa penahanan terhitung mulai dari 19 Februari 2025 sampai dengan 10 Maret 2025.

Kasus Korupsi yang Menjerat Mbak Ita dan Alwin Basri

Mbak Ita dan Alwin Basri diduga telah menerima uang dari 3 perkara berbeda.

1. Pengadaan Meja Kursi Fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang tahun 2023

Dalam pengadaan ini, Mbak Ita dan Alwin Basri memberikan anggaran Rp20 miliar dan masuk ke dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD.

Sampai proyek selesai, uang yang digunakan adalah Rp19,2 miliar.

Halaman:

Tags

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB