Sisa uang sejumlah Rp1,7 miliar lantas masuk ke dalam kantong pribadi keduanya.
2. Pengaturan Proyek Penunjukkan Langsung di Tingkat Kecamatan
Kasus ini dilakukan oleh keduanya dalam proyek Penunjukkan Langsung (PL) di seluruh kecamatan di Kota Semarang.
3. Permintaan Uang kepada Bapenda Kota Semarang
Permintaan uang yang dilakukan Mbak Ita usai dirinya menandatangani draft Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN kota Semarang.
Klausul dalam draft tersebut adalah ada sejumlah tambahan uang yang harus dibayarkan kepada Mbak Ita setiap 3 bulan sekali.
“Pada Periode bulan April sampai Desember 2023 IIN memberikan uang sekurang-kurangnya Rp.2.400.000.000 (Dua Milyar Empat Ratus Juta Rupiah) kepada HGR dan AB yang dipotong dari iuran sukarela Pegawai Bapenda Kota Semarang dari TPP triwulan 1 sampai dengan 4, tahun 2023,” ujar Ibnu.
“Karena perbuatannya, pasangan suami istri ini dijerat dengan pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” jelasnya lagi.
4 Kali Mangkir Panggilan KPK
Sebelum hari ini, Rabu, 19 Februari 2025, Mbak Ita telah 4 kali dipanggil KPK untuk menjalani penyidikan.
Namun dalam 4 kali panggilan tersebut ia mangkir sampai di panggilan ke-4 justru terlihat sedang berada di sebuah acara hajatan.
Mbak Ita dipanggil KPK pada 10 Desember 2024, 17 dan 22 Januari 2025, serta 11 Februari 2025.***
Artikel Terkait
Hendry Ch Bangun: Pemerintah Butuh Strategi Komunikasi yang Lebih Kuat
HPN 2025 Kalimantan Selatan Sukses Digelar,Semoga di HPN 2026 Mendatang Presiden Prabowo Subianto Berkenan Hadir
PMI Kota Jakarta Utara gelar Pelatihan Vertikal Rescue
Soal Rekonstruksi Gaza, KH Bachtiar Nasir Kritisi Proposal Donald Trump dan Mesir