Edisi.co.id - Terungkap modus curang yang dilakukan salah satu perusahaan pengepakan (repacker) minyak goreng MINYAKITA, yaitu PT Artha Eka Global Asia (AEGA).
Modusnya yaitu tidak hanya pengurangan takaran dan penggunaan minyak goreng komersial untuk dijadikan Minyak Kita, tetapi juga penyalahgunaan lisensi merek Minyak Kita
“Selain mengurangi takaran pada kemasan 1 liter, PT AEGA juga menyalahgunakan surat persetujuan penggunaan merek MINYAKITA yang dipunyai. Perusahaan ini memberikan lisensi merek MINYAKITA kepada dua pabrik pengepakan lainnya yang tidak terdaftar dengan imbal balik pembayaran kompensasi ke PT AEGA,” ungkap Mendag Budi Santoso
Mendag Busan menjelaskan, kedua perusahaan yang mendapat lisensi pengepakan MINYAKITA milik PT AEGA tersebut tidak memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI) dan Izin Edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Hal itu menyebabkan proses produksi dan pengemasan MINYAKITA tidak terkontrol sehingga mutu dan takaran produk sulit untuk dijaga serta harga eceran tertinggi (HET) sulit tercapai," ujarnya.
Baca Juga: Bersama Masyarakat, Lanud Husein Sastranegara Panen Sayur Mayur untuk Ketahanan Pangan
Menurut Mendag Busan, PT AEGA sendiri didapati tidak memiliki SPPT-SNI MINYAKITA, Izin Edar MINYAKITA, dan ada ketidaksesuaian lokasi usaha Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 82920 atau tidak sesuai dengan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Mendag Busan memastikan, Kementerian Perdagangan akan mengusut tuntas temuan ini. Polda Banten pun telah memproses hukum kedua perusahaan penerima lisensi MINYAKITA dari PT AEGA.
“Sebagai tindak lanjut, Kemendag akan mencabut izin penggunaan merek MINYAKITA terhadap PT AEGA karena terbukti menyalahgunakan surat persetujuan penggunaan merek MINYAKITA. Sedangkan, terkait perbuatan pidana, kami serahkan ke Kepolisian RI untuk ditangani lebih lanjut,” pungkasnya.