Kasus ini pertama kali terungkap pada September 2024, ketika pihak kepolisian berhasil mengungkap keberadaan ladang ganja di kawasan tersebut.
Hingga kini, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani proses hukum.
Mereka adalah Ngatoyo, Bambang, Tomo, Tono, Suari, dan Jumaat. Seluruh tersangka merupakan warga setempat yang berperan sebagai penanam.
Dalam perkembangan kasus ini, Ngatoyo dilaporkan meninggal dunia saat berada dalam tahanan Lapas Kelas IIB akibat penyakit diabetes.
Sementara itu, Suari dan Jumat menjalani sidang pembacaan dakwaan pada Selasa 18 Maret 2025 siang.
Kejadian ini menegaskan pentingnya pengawasan dan patroli rutin di kawasan konservasi guna mencegah penyalahgunaan lahan di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru.
Pihak berwenang pun berkomitmen untuk terus menjaga kawasan ini agar tetap terlindungi dari aktivitas ilegal.***