Kasus ini pertama kali terungkap pada September 2024, ketika pihak kepolisian berhasil mengungkap keberadaan ladang ganja di kawasan tersebut.
Hingga kini, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani proses hukum.
Mereka adalah Ngatoyo, Bambang, Tomo, Tono, Suari, dan Jumaat. Seluruh tersangka merupakan warga setempat yang berperan sebagai penanam.
Dalam perkembangan kasus ini, Ngatoyo dilaporkan meninggal dunia saat berada dalam tahanan Lapas Kelas IIB akibat penyakit diabetes.
Sementara itu, Suari dan Jumat menjalani sidang pembacaan dakwaan pada Selasa 18 Maret 2025 siang.
Kejadian ini menegaskan pentingnya pengawasan dan patroli rutin di kawasan konservasi guna mencegah penyalahgunaan lahan di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru.
Pihak berwenang pun berkomitmen untuk terus menjaga kawasan ini agar tetap terlindungi dari aktivitas ilegal.***
Artikel Terkait
Sinergi Foundation Telah Salurkan Paket Ramadhan Lebih Baik di Indonesia dan Palestina
Mulai Marak Modus Kejahatan Smishing, BRI Himbau Nasabah untuk Waspada dan Jaga Kerahasiaan Data Transaksi Perbankan
Di Hong Kong FILMART 2025, Fadli Zon sampaikan Industri Film Indonesia Bangkit
Soroti Laporan Pidana Geruduk Rapat Revisi UU TNI, Koalisi Masyarakat Sipil: Keliru dan Tak Berdasar Hukum
Keluarga Kim Sae-ron Buka Suara Soal Foto 8 Tahun Lalu, Klaim Pria yang Bersama Mendiang di Depan Lift Apartemen Adalah Kim Soo-hyun