“Ketika ini dirasakan menghambat, tentu kita hanya memberikan suatu catatan-catatan karena SKCK adalah surat keterangan, catatan dalam kejahatan atau kriminalitas,” tambahnya.
Sementara itu, SKCK telah diatur dalam Pasal 15 Ayat 1 huruf K Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan dalam Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.***