berita

Polri Beri Respon Usulan Kementrian HAM Menghapus SKCK Ungkap Permintaan Pembuatan Datang dari Masyarakat

Kamis, 27 Maret 2025 | 14:00 WIB
Foto ilustrasi SKCK - Alasan Kementerian HAM meminta penghapusan SKCK. (Polres Tangsel)

“Ketika ini dirasakan menghambat, tentu kita hanya memberikan suatu catatan-catatan karena SKCK adalah surat keterangan, catatan dalam kejahatan atau kriminalitas,” tambahnya.

Sementara itu, SKCK telah diatur dalam Pasal 15 Ayat 1 huruf K Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan dalam Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.***

Halaman:

Tags

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB