“Ketika ini dirasakan menghambat, tentu kita hanya memberikan suatu catatan-catatan karena SKCK adalah surat keterangan, catatan dalam kejahatan atau kriminalitas,” tambahnya.
Sementara itu, SKCK telah diatur dalam Pasal 15 Ayat 1 huruf K Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan dalam Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.***
Artikel Terkait
Andilan, Cikal Bakal Koperasi dan Arisannya Orang Betawi
PMI Provinsi DKI Jakarta Tinjau Posko Kesehatan PMI Jakarta Utara
5 Toko Busana Muslim di Sekitar Sawangan Depok, Jawa Barat
LBH JARAK Berbagi Ceria Ramadhan 1446 H
Dukung Pemberdayaan Desa Berkelanjutan, BRI Peduli Beri Bantuan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro di Desa BRILiaN Jatihurip