Edisi.co.id - Sandi Butar Butar kembali mengalami pemecatan dari Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok setelah sebelumnya sempat dipekerjakan kembali pada 10 Maret 2025.
Pemecatan kali ini diduga kuat berkaitan dengan laporan dugaan korupsi yang ia layangkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok pada September 2024.
Laporan tersebut sempat viral di media sosial dan menjadi sorotan publik.
Baca Juga: Gunung Merapi Erupsi Kembali di Lebaran ke Dua 2025
Sejak awal, Sandi dikenal sebagai sosok yang vokal dalam mengkritisi pengelolaan anggaran di lingkungan Damkar Depok.
Bersama kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, ia melaporkan adanya dugaan penyimpangan dana terkait pengadaan sarana dan prasarana (sarpras) di instansinya.
Menurutnya, anggaran yang telah dialokasikan tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
"Kayak misalnya, contohnya kayak perawatan-perawatan terus kalau misalnya alat-alat gitu kan udah tertera di pembagiannya itu berapa (duitnya), tapi fakta lapangan yang ada di Kota Depok, yang dibagiin itu tidak sesuai," ungkap Sandi pada September 2024 lalu.
Ia juga menyebut bahwa banyak alat pemadam kebakaran yang rusak dan tidak mendapat perawatan sebagaimana mestinya.
Namun, hanya UPT Cimanggis yang mendapatkan perbaikan, sementara UPT lain dibiarkan dalam kondisi memprihatinkan.
"Kalau untuk alat rusak bukan temuan lagi, tapi fakta lapangan hanya di Cimanggis saja yang dibenerin, tapi di UPT-UPT lain belum menyeluruh," tambahnya.
Sandi dan beberapa rekannya merasa ada ketidakwajaran dalam pengelolaan dana yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan fasilitas pemadam kebakaran di Kota Depok.
Oleh karena itu, ia memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke Kejari Depok dengan membawa sejumlah bukti berupa dokumen, foto, dan video.
Setelah laporan tersebut viral, Sandi mulai menghadapi berbagai tekanan. Salah satunya adalah pemberian empat Surat Peringatan (SP) yang berujung pada pemecatan pertamanya pada 27 Maret 2025.