berita

BPJPH Buka Kuota 1 Juta Sertifikasi Halal Gratis Tahun 2025 bagi Pelaku UMK

Sabtu, 12 April 2025 | 11:11 WIB
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hasan - Foto: Henri Lukmanul Hakim

Edisi.co.id, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Republik Indonesia kembali membuka kuota Sertifikasi Halal Gratis atau SEHATI Tahun 2025. Kuota sebanyak 1 juta sertifikat halal gratis tersebut merupakan bentuk fasilitasi pemerintah bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di seluruh Indonesia untuk memperoleh sertifikat halal melalui pendampingan sertifikasi halal dengan skema pernyataan pelaku usaha atau Self Declare.

Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, mengatakan bahwa pembukaan kuota SEHATI tahun 2025 merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam medorong sertifikasi halal produk UMK agar semakin berdaya saing dan kompetitif di pasaran, baik domestik maupun global.

“Alhamdulillah, mulai hari ini pegiat usaha mikro dan kecil sudah bisa kembali mendaftar produknya untuk disertifikasi halal secara gratis menggunakan kuota satu juta sertifikat halal gratis yang kami siapkan tahun ini. Bagi UMK yang memenuhi kriteria sertifikasi halal self declare silahkan bersegera memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya,” ungkap Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan di Jakarta, Jumat (11/4/2025).

Baca Juga: Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia, PP PERSIS: Situasi Dilematis!

“Kami juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto dan juga Ibu Menteri Keuangan atas terwujudnya program SEHATI tahun 2025 ini, sebagai afirmasi nyata pemerintah bagi penguatan sektor UMK kita yang juga memiliki peran penting bagi perekonomian nasional kita." lanjut Babe Haikal, sapaan akrabnya.

Program SEHATI ini, lanjut Babe Haikal, dipastikan memberikan sejumlah keuntungan bagi pelaku UMK dalam proses sertifikasi halal. Pertama, UMK memperoleh kemudahan karena mendapatkan pendampingan dari para Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang saat ini berjumlah 115.450 orang yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Kedua, pelaku UMK juga tidak perlu mengeluarkan biaya sepeserpun dari proses pengajuan hingga memperoleh sertifikat halal. Para pelaku UMK juga menjadi lebih tertib administrasi dalam menjalankan usahanya. Dan yang tak kalah penting, dengan mendapatkan sertifikat halal, maka produk UMK memiliki nilai tambah (added value) secara ekonomi.

"Dengan bersertifikat halal, maka UMK kita menjadi lebih tertib halal, yang mana ini adalah kunci untuk kita menjadi pusat halal dunia." tegas Babe Haikal.

Baca Juga: Presiden Prabowo Subianto Minta Harga Telur dan Daging Bisa Turun lagi: Targetkan Dalam Setahun Bisa Penuhi Protein Anak-anak Indonesia

Lebih lanjut, Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat Salamet Burhanuddin, menjelaskan bahwa pembukaan kuota 1 juta sertifikat halal gratis ini dilakukan dalam beberapa tahap. "Sebelumnya telah kami buka kuota tanggal 19 Maret 2025 sebanyak 50.000 sertifikat, hari ini atau tanggal 11 April 2025 kami buka kuota sebanyak 470.000 sertifikat halal, dan sisa kuota selebihnya akan kembali dibuka dan diinformasikan lebih lanjut." kata Mamat Salamet Burhanudin.

Dibukanya kuota SEHATI 2025 tersebut juga didukung layanan sertifikasi halal yang berbasis sistem informasi halal atau SIHALAL yang baru-baru ini dilakukan pembaruan untuk peningkatan kapasitas dan performanya.

“Kami telah melakukan sejumlah pembaruan pada sistem SIHALAL. Evaluasi tahap uji coba menunjukkan bahwa dengan pembaruan sistem, proses pendaftaran hingga verifikasi dapat berjalan lebih cepat dan efisien.Sebelumnya, sebanyak 50.000 kuota telah dibuka pada tahap uji coba pada 19 Maret 2025 yang disambut dengan antusiasme masyarakat, di mana dalam tiga hari kerja saja sebanyak 93% kuota telah terserap.” ujarnya.

Baca Juga: Terancam Sanksi usai Libur Tanpa Izin, Lucky Hakim Ngaku Tak Tahu Ada Aturan Pejabat di Lebaran 2025

Mengoptimalkan program SEHATI, BPJPH telah berkoordinasi dengan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) di seluruh Indonesia agar memedomani Keputusan Kepala Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembinaan Lembaga Pendampingan Proses Produk Halal dan pendamping Proses Produk Halal. Selain itu BPJPH juga telah berkoordinasi dengan Komite Fatwa Produk Halal yang dilibatkan dalam proses bisnis sertifikasi halal skema self declare. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat akurasi data pelaku usaha dan mempercepat penerbitan sertifikat halal. BPJPH juga telah menerbitkan manual penggunaan SIHALAL untuk memudahkan para P3H beradaptasi dengan fitur SIHALAL terbaru.

Salah satu Pendamping PPH dari LP3H Mathla’ul Anwar, Hadi Susilo, mengatakan bahwa penyesuaian user terhadap tampilan baru SIHALAL memang menjadi tantangan awal. Namun demikian, setelah memahami alurnya, proses pengajuan sertifikasi dapat berjalan lebih lancar.

“Di awal uji coba, banyak pendamping (PPH) yang perlu beradaptasi dengan tampilan baru SIHALAL. Tapi setelah memahami alurnya, prosesnya jadi lebih lancar. Kami optimis tahap pembukaan (kuota SEHATI) berikutnya akan berjalan lebih mulus,” ujar Hadi Susilo Pendamping PPH Mathla’ul Anwar yang telah mengajukan 382 sertifikat halal pada kuota uji coba pada bulan Maret lalu.

Halaman:

Tags

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB