berita

PP PERSIS Apresiasi BPJPH-BPOM Umumkan Temuan 9 Produk Makanan Mengandun Babi

Selasa, 22 April 2025 | 09:52 WIB
Ketua Bidang Maaliyah PP Persatuan Islam (PERSIS), Ustaz Aay Muhammad Furkon _ Foto: Henri Lukmanul Hakim



Edisi.co.id,
Jakarta - Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP PERSIS) mengapresiasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang telah berhasil menemukan 9 produk makanan mengandung babi. Dan hasil temuan ini telah diumumkan melalui berbagai media di Kantor BPJPH di Jakarta pada Senin 21 April 2025.

Hal tersebut disampaikan Ketua Bidang Maaliyah PP PERSIS, Ustaz Aay Muhammad Furkon dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/4).

Menurutnya, temuan 9 produk mengandung unsur babi tersebut, membuat kami, khususnya umat muslim merasa nyaman.

Baca Juga: Implikasi Yuridis Penerimaan Noeh Hatumena Sebagai Plt. Ketua DK PWI dalam Gugatan PMH oleh PN Jakpus

“Apalagi, saya melihat, dari 9 daftar tersebut lebih banyak olahan makanan untuk anak-anak,” tegas Ustaz Aay.

Penemenuan tersebut, Ustaz Aay menilai, sangat mendukung program Indonesia yang sedang berusaha menjadi pusat industri halal dunia.

"Indonesia berupaya menjadi pusat industri halal dunia, didukung oleh potensi besar sebagai negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia dan pasar produk halal terbesar. Pemerintah Indonesia memiliki visi untuk menjadi pusat produsen dan pemain utama dalam industri halal global, menciptakan peluang ekonomi yang signifikan," ucapnya.

Baca Juga: BPJPH dan BPOM Temukan 9 Produk Makanan Mengandung Babi, Berikut Daftar Produknya

Selain itu, lanjut dia, temuan ini merupakan wujud eksistensi BPJPH yang memang memiliki tugas menjamin kehalalan produk yang beredar di Indonesia. Serta meningkatkan kontribusi produk halal terhadap perdagangan nasional.

“BPJPH memang bertugas untuk menjamin kehalalan produk yang beredar di Indonesia. BPJPH menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang jaminan produk halal sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar dia.

Kami pun senada dengan apa yang dikatakan Ketua BPJPH, bahwa halal bukanlah keinginan pribadi ataupun golongan. Akan tetapi, produk halal ada dalam undang-undang.

Baca Juga: Pastikan Kesiapan Uji Coba Makan Gratis Bergizi untuk Ibu Hamil, Mendukbangga Wihaji Kunjungi SPPG dan Ibu Hamil di Majalengka

Produk halal dalam Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) adalah produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam. Kewajiban sertifikasi halal produk yang beredar di Indonesia mulai berlaku sejak 18 Oktober 2024.

PP PERSIS berharap, kedepan sudah tidak ada lagi produsen nakal yang tidak mencantumkan unsur-unsur yang ada didalam produk olahannya. Selain itu, kami juga meminta, BPJPH memperketat pengawasan peredaran semua produk olahan yang beredar di Indonesia dan berikan sanksi tegas kepada produsen yang melanggar.

Baca Juga: Semangat Emansipasi Kartini di Dunia Jurnalistik

“Terakhir, Bidang Maaliyah PP PERSIS menegaskan, pihaknya akan membantu BPJPH dengan membuat Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Pendamping Proses Produk Halal (P3H) serta lewat berbagai ahlinya untuk mendampingi tim yang sudah dibuat,” pungkasnya.

Tags

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB