Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar, mengatakan bahwa aturan tersebut merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2017.
Baca Juga: BPJPH Gelar IIHF 2025, Diikuit 25 Negara: Wujudkan Visi Indonesia Sebagai Pusat Halal Dunia
“Tidak boleh ormas mengenakan pakaian seperti tentara, polisi, jaksa, atau seragam lembaga pemerintahan lainnya. Itu melanggar norma ruang publik dan harus ditertibkan,” tegas Bahtiar dalam keterangan pers, Jumat (14/6/2025).
Sumber: Media Sosial Facebook Update Nusantara