Lebih jauh, kuasa hukum menilai Kejagung melakukan kekeliruan administratif karena perbedaan identitas pekerjaan Nadiem di surat penetapan tersangka dan KTP.***
Lebih jauh, kuasa hukum menilai Kejagung melakukan kekeliruan administratif karena perbedaan identitas pekerjaan Nadiem di surat penetapan tersangka dan KTP.***