berita

Efisiensi Anggaran ala Menkeu Purbaya vs Sri Mulyani: 2 Versi Berbeda tapi Sama-sama Incar Fiskal yang Stabil

Rabu, 8 Oktober 2025 | 21:08 WIB

edisi.co.id - Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan arah baru efisiensi anggaran di bawah kepemimpinannya.

Berbeda dengan pendahulunya yaitu Sri Mulyani Indrawati, Purbaya justru menolak efisiensi yang diartikan sebagai pemangkasan atau pemblokiran belanja kementerian dan lembaga (K/L).

Purbaya menilai, efisiensi sejati justru memastikan dana publik digunakan tepat sasaran dan tidak mengendap di kas negara.

Baca Juga: Pertamina soal Kekosongan Stok BBM SPBU Swasta: Pastikan Tak Ambil Keuntungan hingga Buka Lebar Pintu Pembicaraan Lanjutan

“Coba define menurut anda efisiensi itu apa? (Mengurangi anggaran K/L) bukan efisiensi. Itu potong anggaran,” ujar Purbaya kepada awak media di kantor Kemenkeu RI, Jakarta, pada Selasa, 7 Oktober 2025.

Purbaya lalu menekankan, efisiensi bukan berarti mengubah struktur anggaran, melainkan mengatur arus kas agar lebih efektif.

Menkeu RI itu menilai, dana yang tidak segera digunakan akan dipindahkan ke pos lain yang membutuhkan.

“Saya pindahkan uang mengubah anggaran nggak? Nggak. Uangnya masih punya perintah. Tapi tempatnya beda,” terang Purbaya.

Dengan pendekatan ini, Purbaya ingin mencegah pemborosan akibat dana menganggur yang tetap menimbulkan beban bunga utang.

“Setiap Rp100 triliun nganggur, saya bayar Rp6 triliun. Kalau nganggur Rp400 triliun, saya bayar Rp24 triliun. Saya bayar bunga untuk uang yang nggak dipakai,” terangnya.

Lantas, bagaimana konsep efisiensi anggaran yang dimaksud Purbaya dalam mengatur arus dana kelola di Kemenkeu? Begini katanya.

Efisiensi ala Purbaya: Atur Ulang Arus Kas

Purbaya menegaskan kebijakan efisiensi yang akan dijalankan pemerintah tidak lagi berbentuk pemblokiran atau pembintangan anggaran.

Menurutnya, cara lama itu hanya menimbulkan ketidakpastian dan memperlambat realisasi belanja.

Halaman:

Tags

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB