berita

Mengenal Sosok Anggito Abimanyu, Wakil Menteri Keuangan yang Mengemban Amanat Baru sebagai Ketua LPS

Rabu, 8 Oktober 2025 | 21:14 WIB

edisi.co.id - Nama Anggito Abimanyu tengah mencuri perhatian masyarakat setelah resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Pelantikan Anggito Abimanyu sebagai Ketua Dewan Komisioner LPS dilakukan pada Rabu 8 Oktober 2025 di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Pria yang sebelumnya mejabat sebagai Wakil Menteri Keuangan itu mengungkapkan bahwa dirinya telah menerima arahan khusus dari Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga: Efisiensi Anggaran ala Menkeu Purbaya vs Sri Mulyani: 2 Versi Berbeda tapi Sama-sama Incar Fiskal yang Stabil

Menurut Anggito, Presiden Prabowo menekankan pentingnya kesiapan LPS dalam menghadapi mandat baru yang diatur melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Mandat tambahan tersebut memperluas peran LPS tidak hanya pada penjaminan simpanan perbankan, tetapi juga mencakup sektor asuransi.

“Pertama, LPS kan lembaga penjaminan simpanan ya. Mandat yang baru kan disampaikan di samping perbankan juga untuk asuransi,” kata Anggito di Istana Negara, Jakarta Rabu 8 Oktober 2025.

“Jadi kita akan melaksanakan penempatan dana kalau memang oleh OJK dianggap ataupun asuransi yang masih kurang dana segar,” lanjutnya.

Anggito menjelaskan bahwa selain fungsi penjaminan polis asuransi, LPS juga akan memiliki kewenangan dalam penempatan dana pada lembaga keuangan, baik bank maupun perusahaan asuransi, yang mengalami gangguan likuiditas.

Kendati demikian, Anggito menegaskan intervensi tersebut hanya dapat dilakukan setelah proses pengawasan dan penilaian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Tetapi itu semuanya kan berawal dari penempatan dana dan pengawasan dari OJK. Jadi LPS itu kan lebih di ujungnya suatu lembaga keuangan, khususnya perbankan dan asuransi yang bermasalah di likuiditas,” jelasnya.

Siap Lepas Jabatan Wamenkeu

Anggito juga memastikan bahwa dirinya masih tercatat sebagai Wakil Menteri Keuangan hingga Keputusan Presiden (Keppres) pengangkatannya sebagai Ketua LPS resmi diterbitkan.

Setelah itu, secara otomatis posisinya di Kementerian Keuangan akan berakhir.

Halaman:

Tags

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB