edisi.co.id - Sidang mantan praperadilan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim kembali dilanjutkan.
Tim pengacara Nadiem Makarim mengajukan gugatan untuk meminta peninjauan kembali penetapan status tersangkanya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dalam sidang terbaru, Hotman Paris yang menjadi pengacara Nadiem mengklaim bahwa kliennya tak merugikan negara terkait dengan dugaan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook tersebut.
Hotman Paris Klaim Nadiem Jadi Tersangka tanpa Bukti
Hotman Paris mempertanyakan perhitungan mengenai kerugian negara yang disebabkan oleh Nadiem hingga statusnya naik menjadi tersangka.
“Kalau ada kerugian negara, hitung-hitungannya mana? Belum lagi audit resmi, ini hitung-hitungnya pun nggak ada,” ujar Hotman Paris kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 10 Oktober 2025.
Pengacara kondang itu juga mengklaim bahwa Nadiem ditetapkan sebagai tersangka saat belum ada perhitungan resmi mengenai angka kerugian negara.
“Jaksa mengatakan di-ekspos, ada memang berita acara ekspos, tapi hitung-hitungannya nggak ada. Masih ditulis ‘akan dihitung.’ Jadi, sudah ditetapkan tersangka bahkan ditahan, belum tahu hitung-hitungannya ada,” imbuhnya.
Hotman Paris: BAP Nadiem Makarim Sangat Umum
Hotman pun menyebutkan bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nadiem pun tidak ada detail lain, seperti jumlah angka hingga kerugian yang ditimbulkan.
“Tiga BAP-nya Nadiem sangat umum, general. Makanya kita mengatakan ini benar-benar melanggar hukum acara tentang dua minimum alat bukti,” tambahnya.
Hotman Paris Bawa Hasil Perhitungan BPKP
Dalam kesempatan yang sama, Hotman menunjukkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).