Hotman Paris Masih Pertanyakan Bukti Nadiem Makarim Dijadikan Tersangka, Sentil Keras Kejaksaan dengan Klaim Audit BPKP

photo author
- Jumat, 10 Oktober 2025 | 17:12 WIB

“Ini BPKP sudah menghitung untuk tahun 2020, 2021, 2022 tidak ada kerugian negara. Ini hasil perhitungan BPKP. Di sini banyak disebutkan tepat waktu, tepat sasaran, harganya normal. Ini resmi ada semua kata-kata itu,” paparnya.

“Dan ini sudah dicek ke lebih dari 20 provinsi, berapa persen guru yang terima laptop itu? Berapa persen murid? Berapa persen kepala sekolah? Di sini ada analisanya semua sampai angka-angka semua,” kata Hotman.

Hasil audit dari BPKP itu, kata Hotman mendapatkan hasil yang memuaskan dari para guru.

“Kalau ternyata tidak ada kerugian negara, kata BPKP tidak ada korupsi,” tegasnya.

Sebut Kasus Nadiem Sebagai Kasus Teraneh

Menjadi tim pengacara Nadiem, Hotman pun menyebut bahwa persoalan hukum yang dihadapi Nadiem adalah sesuatu yang aneh.

“Ini benar-benar kasus teraneh yang pernah saya temukan selama 43 tahun sebagai pengacara,” sambungnya.

“Kunci korupsi itu ada hitung-hitungan kerugian negara dan itu harus ada sebagai minimum alat bukti sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Ini sudah dihitung BPKP, BPKP menyatakan tak ada kerugian negara. Kalau harga normal berarti nggak ada kerugian negara,” terangnya.

Hotman Ingatkan BPKP soal Hasil Audit

Hotman lantas mengingatkan BPKP tentang hasil yang ia miliki jiki nantinya menerima permintaan untuk melakukan audit oleh pengadilan.

“Saya mengimbau pada pimpinan BPK dan BPKP kalau nanti diminta Kejaksaan membuat hitungan kerugian negara dalam kasus pengadaan laptop Chromebook, jangan lupa hasil karyamu yang menyatakan di sini harga normal semuanya, yaitu tahun 2020, 2021, 2022 oleh BPKP,” pungkasnya.
***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rohmat Rospari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X