Kombinasi antara merger selektif, rights issue, dan efisiensi operasional bisa menjadi pilihan realistis untuk menghadapi tantangan menuju pemenuhan modal pada 2026 dan klasifikasi KPPE pada 2028.
“Transformasi ini harus direncanakan dengan matang, diawali dengan analisis modal dan risiko, desain eksekusi, dan komunikasi ke regulator, pemegang polis, serta pemangku kepentingan,” tutur Erwin.
Dengan perencanaan matang dan dukungan kebijakan yang tepat, transformasi ini diharapkan mampu melahirkan industri asuransi syariah yang lebih kuat, sehat, dan berkelanjutan di masa depan.***