Kombinasi antara merger selektif, rights issue, dan efisiensi operasional bisa menjadi pilihan realistis untuk menghadapi tantangan menuju pemenuhan modal pada 2026 dan klasifikasi KPPE pada 2028.
“Transformasi ini harus direncanakan dengan matang, diawali dengan analisis modal dan risiko, desain eksekusi, dan komunikasi ke regulator, pemegang polis, serta pemangku kepentingan,” tutur Erwin.
Dengan perencanaan matang dan dukungan kebijakan yang tepat, transformasi ini diharapkan mampu melahirkan industri asuransi syariah yang lebih kuat, sehat, dan berkelanjutan di masa depan.***
Artikel Terkait
DPR dan Pemerintah Ketok Palu! Biaya Haji 2026 Rp87,4 Juta Jemaah Wajib Bayar Rp51,1 Juta
Ramai Keluhan Motor "Brebet" di Jawa Timur Setelah Isi Pertalite, Bahlil Sebut Kementrian ESDM Langsung Lakukan Pengecekan
Presiden Prabowo Akui Penanganan Narkoba Masih Kurang, Singgung Pusat Rehabilitasi Belum Hadir di Setiap Daerah dan Janjikan Hal Ini
Menkeu Purbaya dan Kontroversi Whoosh era Jokowi: Sindiran Keras Soal Proyek Yang Disebut Tak Semata Cari Untung
Dilema Aksi Jepret-jepret Foto di Jalanan: Fenomena yang Dinilai Bikin Kabur Etika Privasi dan Seni Fotografi