berita

10 Poin Tuntutan Aksi Demontrasi Buruh di DPR, dari Desak UU Ketenagakerjaan hingga Minta Hentikan Badai PHK di Kalangan Pekerja

Kamis, 6 November 2025 | 16:58 WIB

edisi.co.id - Gelombang massa buruh dilaporkan memadati kawasan Gedung DPR RI di Jakarta, pada Kamis 6 November 2025.

Sebelumnya diketahui, ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) turun ke jalan menyuarakan keresahan atas revisi Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) yang dinilai merugikan para pekerja di Indonesia.

Mulanya, seruan aksi yang disebarkan melalui akun resmi @konfederasikasbi_ pada Rabu, 5 November 2025.

Baca Juga: Di Balik Kasus Korupsu Gubernur Riau, Ada Pejabat Sekretaris Dinas PUPR Yang Dipulangkan KPK

“Eksploitasi dan upah murah merajalela! Badai PHK harus dihentikan! Perjuangan hak-hak buruh adalah perjuangan kita semua,” demikian bunyi seruan tersebut.

"Aksi bertajuk 'Wujudkan UU Ketenagakerjaan Pro Buruh. Stop Eksploitasi Buruh, Upah Murah, dan Badai PHK' dimulai pukul 10.00 WIB di depan Gedung DPR RI," sambungnya.

Lantas, bagaimana fakta terkini terkait aksi demonstrasi massa buruh yang memadati kawasan Gedung DPR RI, Jakarta? Berikut ini ulasan selengkapnya.

Kekecewaan Buruh di Tengah Revisi UU Cipta Kerja

Ketua KASBI, Sunarno menyampaikan aksi nasional ini merupakan bentuk kekecewaan terhadap lambatnya respon pemerintah dan DPR dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Putusan tersebut membuka peluang revisi terhadap Undang-Undang Cipta Kerja agar lebih berpihak kepada pekerja.

“Aksi nasional ini dilakukan di tengah penderitaan buruh akibat maraknya informalisasi yang terjadi pada kaum buruh akibat eksploitasi sistemik melalui upah murah," terang Sunarno dalam keterangan resminya, pada Selasa, 4 November 2025.

"Fleksibilisasi kerja sistem outsourcing, kontrak, harian lepas, dan sistem magang,” imbuhnya.

Sunarno menilai, sistem kerja kontrak dan outsourcing terus mengeksploitasi pekerja, sementara gelombang pemutusan hubungan kerja massal kian menghantui.

Oleh karena itu, KASBI menuntut agar DPR segera membentuk undang-undang ketenagakerjaan yang pro buruh dan berpihak pada kesejahteraan rakyat.

Halaman:

Tags

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB