“Silakan berorasi dengan tertib, jangan memprovokasi, jangan melawan petugas, dan mari kita hindari tindakan seperti membakar ban, menutup jalan, atau merusak fasilitas umum,” jelas Ruslan kepada awak media di Jakarta, pada Kamis, 6 November 2025.
Ruslan menegaskan, menyuarakan pendapat di muka umum merupakan hak warga negara yang dijamin undang-undang, namun harus dilakukan secara damai.
“Mari kita jaga suasana tetap kondusif agar pesan yang disampaikan bisa diterima dengan baik,” tandasnya.***
Artikel Terkait
Setelah Dinyatakan Tak Langgar Etik, Lihat Lagi Cerita Uya Kuya soal Dugaan Fitnah Sistematis yang Berujung Penjarahan
Beda Nasib Uya Kuya dan Ahmad Sahroni usai Putusan MKD: Ada yang Aktif Lagi hingga Tetap Nonaktif dari Kursi DPR
Aksi Saling Sindir Zohran Mamdani vs Donald Trump: dari Sebutan 'Komunis Gila'hingga Sentilan Politik Gelap di AS
Wujudkan Sekolah Islam Unggul dan Berdaya Saing di Lampung Bersama KPSI
Beda Persiapan Timnas Indonesia dengan Brazil Jelang Laga di Piala Dunia U-17: Pupuk Mental Baja vs Pijat Sampai Tidur