berita

Luruskan Hoax soal KUHAP Baru, Ketua Komisi III DPR Buka Suara

Selasa, 18 November 2025 | 17:33 WIB

Edisi.co.id - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan klarifikasi terkait beredarnya berbagai informasi keliru atau hoaks mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.

Dalam penjelasan resminya di Sidang Paripurna DPR RI pada Selasa, 18 November 2025, pria yang akrab disapa Habib itu memaparkan sejumlah poin progresif yang menurutnya justru memperkuat perlindungan hukum bagi warga negara, terutama kelompok rentan.

Habiburokhman menjelaskan bahwa beberapa isu yang berkembang di publik, seperti penyadapan tanpa batas hingga pemblokiran rekening secara sepihak, tidak sesuai dengan isi aturan baru.

Politisi Gerindra itu menegaskan bahwa KUHAP baru dirancang untuk mengoreksi ketimpangan kewenangan aparat negara yang selama ini dinilai terlalu besar dalam KUHAP lama.

Baca Juga: Deretan Kasus Baju Impor Ilegal: dari Temuan 750 Bal di Karawang hingga 19 Ribu Bal di 11 Gudang Wilayah Bandung

Penyadapan Akan Diatur di UU Terpisah dan Wajib Izin Hakim

Dalam penjelasannya, Habib menegaskan bahwa KUHAP baru tidak mengatur langsung soal penyadapan, dan ketentuan tersebut akan dituangkan dalam undang-undang tersendiri.

“Hal ihwal penyadapan itu tidak diatur sama sekali dalam KUHAP, tapi akan kita atur di undang-undang tersendiri yang membahas soal penyadapan,” ucap Habib.

“Hampir semua fraksi bahkan semua fraksi menginginkan penyadapan itu nanti diatur secara sangat hati-hati dan harus dengan izin ketua pengadilan,” lanjutnya.

Pernyataan ini sekaligus meluruskan kabar bahwa aparat diberikan ruang lebih luas untuk melakukan penyadapan.

Menurutnya, seluruh fraksi DPR sepakat bahwa pengawasan ketat harus diterapkan.

Pemblokiran Rekening Tidak Bisa Sepihak, Harus Lewat Izin Pengadilan

Isu lain yang banyak beredar adalah tuduhan bahwa aparat dapat memblokir rekening atau aset seseorang tanpa mekanisme kontrol. Habiburokhman menyatakan hal itu tidak benar.

“Semua bentuk pemblokiran tabungan, kemudian data di drive dan lain sebagainya harus dilakukan dengan izin hakim ketua pengadilan,” kata Habib.

Pria yang juga merupakan advokat itu menegaskan bahwa KUHAP baru memposisikan warga negara lebih kuat dibanding aturan sebelumnya.

Halaman:

Tags

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB