Baca Juga: Tom Lembong di Sidang Korupsi Gula: KUHP Tak Bisa Hukum Orang Kalau Aturannya Tak Ada
“Di KUHAP yang lama, negara itu terlalu powerful, aparat penegak hukum terlalu powerful, kalau di KUHAP yang baru, ya warga negara diperkuat, diberdayakan haknya diperkuat,” sambungnya.
Proses Pemeriksaan Wajib Direkam
Lebih lanjut, Habiburokhman juga memaparkan salah satu perubahan besar dalam KUHAP baru adalah kewajiban perekaman proses pemeriksaan.
“Pasal 30 ayat 2 mengatur bahwa pemeriksaan direkam menggunakan kamera pengawas, ini sangat memperkecil ruang terjadinya siksa, penyiksaan, dan intimidasi yang mana aturan ini di KUHAP lama tidak ada,” ujar Habib.
Aturan ini dinilai sebagai kemajuan signifikan untuk mencegah praktik-praktik kekerasan dalam proses penyidikan.
Penahanan Diatur Lebih Objektif hingga Pendampingan Advokat Sejak Tahap Awal
Habiburokhman juga menyoroti perubahan terkait dasar penahanan seseorang hingga pendampingan seseorang dalam persoalan hukum.
Jika sebelumnya dinilai terlalu subjektif, KUHAP baru menetapkan delapan syarat objektif sebagai standar.
“Kalau pengaturan di KUHAP baru, maka pengaturannya lebih objektif. Ada delapan hal (syarat penahanan), di KUHAP lama penahanan itu sangat subjektif, bisa seleranya penyidik saja, suka-sukanya,” turur Habib.
“Di KUHAP yang lama, baru bisa didampingi advokat ketika statusnya sudah menjadi tersangka, di KUHAP yang baru seseorang sejak awal bisa didampingi oleh advokat bahkan ketika belum berstatus sebagai saksi,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Di Mudzakaroh Hukum Nasional dan Hukum Islam MUI, PERSIS Soroti dan Tanggapi 14 Isu Krusial RUU KUHP
Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Digelar di Medan
Tingkatkan Pemahaman Masyarakat, Mahupiki Lanjutkan Sosialisasi KUHP Nasional di Ternate
Dewan Hisbah dan Badiklat PP PERSIS Mantapkan Regenerasi Ulama Lewat Konferensi Hadis 2025