berita

Di balik Pengesahan KUHP Baru ada Poin Perubahan dari Jaminan Hak tersangka hingga Soal praperadilan

Kamis, 20 November 2025 | 10:50 WIB

Setyo lantas menjelaskan, mekanisme penyadapan tetap diatur ketat dan dipertanggung jawabkan kepada Dewan Pengawas KPK.

“Segala sesuatunya ada aturan yang melekat dalam proses proses yang dilakukan oleh penyidik,” ujarnya.

Kemenkumham Siapkan Aturan Turunan

Di lain pihak, Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas memastikan pemerintah segera menyiapkan aturan turunan sebelum KUHAP berlaku.

Menkum Andi menyebutkan, ada lebih dari belasan aturan yang harus selesai sebelum 2 Januari 2026.

“Sekarang KUHAP nya sudah siap. Jadi otomatis hukum materil dan formilnya dua duanya sudah siap,” kata Andi kepada awak media di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa 18 November 2025.

Di sisi lain, Menkum RI itu menargetkan penyusunan peraturan pemerintah selesai sebelum akhir tahun agar implementasi KUHAP dan KUHP berjalan serempak.

Berkaca dari hal itu, terdapat sejumlah poin-poin perubahan antara KUHAP yang lama dengan yang baru. Berikut ini di antaranya:

1. Perlindungan Kelompok Rentan

Sebagai catatan, KUHAP baru membawa sejumlah perubahan yang berlaku pada 2 Januari 2026 mendatang.

Perlindungan kelompok rentan diperkuat, termasuk hak penyandang disabilitas untuk menjadi saksi dan menyampaikan kesaksiannya tanpa hambatan.

Hak bebas dari penyiksaan juga dijamin lebih tegas melalui pengaturan dalam pasal terkait hak saksi dan hak korban.

2. Perubahan Ihwal Syarat Penahanan

Jika membandingkan terkait syarat penahanan tersangka atau terdakwa, diketahui terdapat poin yang berubah cukup signifikan dalam KUHAP yang baru.

Dalam KUHAP yang lama, disebutkan keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri; kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan merusak atau menghilangkan barang bukti; kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan mengulangi tindak pidana.

Halaman:

Tags

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB