Sementara itu, dalam KUHAP baru, Mengabaikan panggilan Penyidik sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah; memberikan informasi tidak sesuai fakta pada saat pemeriksaan; menghambat proses pemeriksaan; berupaya melarikan diri.
3. Penguatan hingga Jaminan Hak Tersangka
Dalam hal bantuan hukum, KUHAP baru menguatkan hak tersangka untuk mendapatkan jasa hukum.
Pada KUHAP lama, terdapat hak untuk segera diperiksa, diberi tahu sangkaan, didampingi penasihat hukum, mengajukan saksi meringkankan, hingga memperoleh ganti rugi dan praperadilan.
Berbeda dengan KUHAP yang baru, hak mengajukan keadilan restoratif, serta perlindungan khusus bagi kelompok rentan, penyandang disabilitas, dan perempuan.
Tersedia pula, jaminan hak tersangka yang lebih lengkap seperti keadilan restoratif serta perlindungan bagi kelompok rentan, disabilitas, dan perempuan.
4. Perluasan Praperadilan
Praperadilan juga diperluas, tidak hanya menguji sah tidaknya penangkapan dan penahanan, tetapi seluruh upaya paksa termasuk penyitaan dan penetapan tersangka.
Tercatat pada KUHAP lama, sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka.
Kini, KUHAP yang baru menyebutkan, sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa (Penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan, pemblokiran, pemeriksaan surat, penetapan tersangka).***
Artikel Terkait
Terkini Operasi SAR Korban Longsor Majenang: Tersisa 5 Korban yang Belum Ditemukan
RUU KUHAP Resmi Disahkan, Ketua DPR Sebut Aturan Baru akan Belakin Januari 2026
Putusan MK Soal Polisi Aktif, FWK Desak Pemerintah Segera Eksekusi
Seminar AMKI Tekankan Literasi Digital dan Keamanan Transaksi Keuangan
Wanti-Wanti Mahfud MD pada UGM Terkait Polemik Ijazah Jokowi, Singgung soal Ranah Universitas