Edisi.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming yang disebut mengalir ke PBNU hingga mencapai Rp100 miliar.
Sebelumnya diketahui, Maming telah dijatuhi hukuman atas perkara suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP).
Dalam putusan peninjauan kembali (PK), eks Bupati Tanah Bumbu itu divonis 10 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 4 bulan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp110 miliar.
Baca Juga: DevFest Bandung 2025 Sukses Selenggarakan Acara Teknologi Terbesar Se-Nusantara
Terkini, Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti adanya dugaan TPPU yang menjerat Maming.
Terlebih, Asep memastikan pihaknya telah menerima hasil audit terkait transaksi tersebut.
"Terkait dengan aliran dana, ke salah satu ormas keagamaan, dari perkara yang pernah ditangani di sini," kata Asep kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa, 2 Desember 2025.
"Itu ada hasil auditnya, tentunya kami juga nanti akan melakukan menindaklanjuti ya," sambungnya.
KPK Bakal Periksa PBNU
Untuk melengkapi penelusuran, KPK berencana meminta keterangan dari berbagai pihak, termasuk unsur internal PBNU dan auditor Kantor Akuntan Publik Gatot Permadi, Azwir dan Abimail (GPAA).
Asep menjelaskan, jika dokumen audit memperlihatkan indikasi pidana, maka KPK membuka peluang menjerat Maming dengan pasal TPPU sebagai rangkaian dari perkara korupsi IUP yang pernah menjeratnya.
"Nanti kami tentunya akan melakukan komunikasi untuk memperoleh hasil audit tersebut," terangnya.
"Karena memang, kalau memang benar-benar ada, tentunya menjadi sebuah kewajiban bagi kami untuk melakukan upaya penegakan hukum," ungkap Asep.
Ihwal pemeriksaan ini, Asep meminta publik menunggu proses pendalaman lembaga antirasuah atas dugaan aliran dana Rp100 miliar tersebut.
"Jadi ditunggu saja ya tindak lanjutnya," tandasnya.