Edisi.co.id - Pada hari ini, Senin (15/5/2023), pengajuan akun Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk Sekolah Dasar (SD) di DKI Jakarta dibuka.
Calon Peserta Didik Baru (CPDB) dapat mulai mengajukan akun pendaftaran melalui laman resmi https://ppdb.jakarta.go.id/.
Menurut Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0037 Tahun 2023, terdapat tiga jalur utama PPDB SD yaitu jalur Afirmasi, Zonasi, dan Perpindahan Tugas Orang Tua dan Anak Guru.
Jalur Afirmasi dibagi menjadi dua prioritas penerimaan. Prioritas pertama mencakup anak panti, anak tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19, dan anak penyandang disabilitas.
Sedangkan prioritas kedua mencakup CPDB yang terdaftar dalam DTKS, anak pekerja/buruh penerima Kartu Pekerja Jakarta, dan anak dari Pengemudi Trans Jakarta yang mengemudikan bus kecil.
Meskipun pengajuan akun dimulai hari ini, penting untuk diingat bahwa pendaftaran dan pemilihan sekolah dilaksanakan pada tanggal yang berbeda.
Berikut adalah cara pengajuan akun dan tanggal-tanggal penting yang perlu diperhatikan.
Baca Juga: Viral! Akun Youtube Sebar Berita Hoaks Tukul Arwana Meninggal Dunia, Berikut Fakta Profil Tukul
Cara Mengajukan Akun PPDB SD DKI Jakarta:
1. Pengajuan Akun
CPDB harus melakukan pengajuan akun dan verifikasi Kartu Keluarga dengan langkah-langkah berikut:
Kunjungi laman resmi https://ppdb.jakarta.go.id/.
Klik tombol "Pengajuan Akun" pada kolom jenjang SD.