berita

Kliennya Diperlakukan tidak Adil, OC Kaligis Layangkan Surat Perlindungan Hukum ke Kapolri

Rabu, 12 Juli 2023 | 21:39 WIB
Pengacara Prof OC Kaligis

Edisi.co.id - Pengacara Prof OC Kaligis mengecam pihak Mabes Polri atas  penetapan status tersangka kepada kliennya Arny Cristian Kumolontang dalam kasus lahan tambang di Ratotok Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara (Sulut)

Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Pengacara OC Kaligis di Jakarta pada Rabu 12 Juli 2023 Prof OC Kaligis Menjelaskan,  Arny Cristian Komolontang pada tahun 1999 membeli tanah seluas 41 Hektar di Ratotok Minahasa, Sulut.

"Karena di atas tanah tersebut terdapat kandungan emas maka, klien kami pada tahun 2003 mendirikan PT Bangkit Limpoga Jaya (BLJ). Status PT tersebut adalah PMDN.," papar Prof Kaligis.

Ditambahkan, pada tahun 2012 status PMDN dirubah menjadi PMA setelah ada investor dari Cina ikut bergabung. Selanjutnya agar sah melakukan penambangan maka dilakukan pengurusan Izin Usaha Penambangan (IUP). 

Baca Juga: Din Syamsuddin Apresiasi Penjelasan Tegas Mahfudz MD Tentang Al Zaytun

"Setelah ada IUP ternyata dari tahun 2012 sampai sekarang tidak ada kegiatan penambangan, hingga IUP berakhir pada Juni 2023. Saat melakukan proses perpanjangan IUP, tiba-tiba AD perusahaan diduga dipalsukan oleh yang berinisial Nh," imbuhnya.

Nh ujar OC Kaligis, diduga memalsukan AD perusahaan dengan mengubah susunan pengurus dan mengangkat dirinya sebagai Direktur.

"Atas dugaan pemalsuan akta ini, kami telah melaporkan ke Dirjen AHU Kemenkumham RI, dan pengesahan PT ini telah dibekukan atau diblokir," ujar Prof OC Kaligis.

Pengacara yang masih enerjik walau sudah berusia 82 melanjutkan, kami juga membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri dan juga ke Polda Sulut, serta gugatan di Pengadilan Negeri Menado dan Tanggerang.

"Di sisi lain Nh ataa nama PT BLJ melakukan pelaporan dengan terlapor Fn, Tk, BN dan JT. Akan tetapi kenapa klien kami yang dijadikan tersangka PETI dilahan miliknya sendiri. Padahal dalam BAP klien kami menyatakan tidak kenal dengan semua terlapor. Selain itu klien kami di PT BLJ adalah pemegang saham dan komisaris sehingga jika dalam LP dikatakan PT BLJ sebagai korban, maka klien kami selaku pemegang saham dan komisaris adalah korban," kata Prof OC Kaligis.

Baca Juga: Ketua Kwarcab Pramuka Jakut Ajak Anggota Terus Tingkatkan Etos Kerja

Dalam proses laporan Polisi, ternyata Nh pada juni 2023 telah memasukan alat berat ke lokasi tambang, karena diperkirakan ada 80 Kg emas yang dapat dieksekusi.

"Tanggal 11 Juli 2023 dengan kedok penyitaan barang bukti dan tanpa adanya surat ijin pengadilan telah terjadi perampokan emas milik klien kami yang diduga dilakukan oleh Nh dengan beking oknum polisi," tuturnya.

"Atas peristiwa tersebut,  kami pada tanggal 11 Juli 2023 telah membuat surat perlindungan hukum kepada Kapolri," pungkasnya

Tags

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB