Edisi.co.id, Jakarta - Khusus Daerah yang sudah angka penulaan Covid-19 rendah atau pada daerah termasuk dalam level 1, Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak mempermasalahkan jika umat Islam merapatkan shaf atau barisan saat salat berjemaah di masjid.
Hal ini di ungkapkan Ketua MUI bidang Dakwah, Cholil Nafis hal melalui unggahan di akun twitternya @cholilnafis.
Menurut Cholil, saat sedang salat berjamaah maka shaf boleh dirapatkan, sementara ketika dzikir usai salat maka barisan bisa direnggangkan lagi atau menjaga jarak.
Baca Juga: Di TV One, Sejarawan Muda PERSIS Ingatkan Kebangkitan Neo Komunisme
"Silahkan rapatkan shafnya tapi tetap memakai masker dan jaga protokol kesehatan, khususnya di daerah level 1. Sesuai shalat dan saat dzikir bisa renggang jaga jarak," ujar Cholil, Senin 27 September 2021.
Cholil menegaskan, aturan atau fatwa yang dikeluarkan MUI tentang cara ibadah selalu mengikuti situasi dari Covid-19 di daerah tersebut.
Maka jika daerah itu kasus sudah rendah atau sudah PPKM level 1 maka shaf salat berjamaah boleh rapat, tidak seperti yang terjadi selama ini sejak pandemi Covid-19.
Baca Juga: Perluasan Kiprah Santri, Wamenag: Santri Bisa Jadi Ulama, Pengusaha, Bahkan Presiden
"Sebab dalam fatwa MUI sudah dijelaskan bahwa perubahan cara ibadah itu tergantung situasi Covid-19 setempat," ucapnya.
Kendati demikian, ia meminta jemaah tetap memakai masker dan menjaga protokol kesehatan lainnya.
"Jangan lupa pakai masker dan jaga prokes, itu untuk daerah hijau atau level 1, jangan lupa pula berkonsultasi dengan Satgas Covid-19 setempat," tandasnya
Sumber: prfmnews.pikiran-rakyat.com