berita

RUU Ekonomi Syariah, Prolegnas Prioritas 2022

Senin, 4 Oktober 2021 | 18:59 WIB
Mewujudkan keadilan melalui penerapan ekonomi syariah.

Edisi.co.id – Banyak pihak menilai bahwa kondisi perekonomian kita sekarang sangat rawan, dimana penguasaan kekayaan cenderung didominasi oleh segelintir orang. Karena itu, diperlukan kebijakan yang lebih berkeadilan, yang memperhatikan kepentingan seluruh masyarakat.

Itulah salah satu alasan dipercepatnya pengajuan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ekonomi Syariah untuk dijadikan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2022 nanti. Sudah terbukti bahwa ekonomi syariah yang bersumber pada nilai-nilai ajaran Islam sangat sejalan dengan kondisi masyarakat Indonesia yang selalu mengutamakan kebersamaan.

Baca Juga: Hilman Latief Diamanahi Dirjen PHU, Haedar Nashir: Kader yang Profesional Layak Menempati Posisi Penting

Dengan RUU ini diharapkan bisa menjadi payung atas undang-undang bernafaskan syariah yang sudah dikeluarkan seperti UU Perbankan Syariah, UU Wakaf, UU Zakat dan UU Jaminan Produk Halal.

"Selain menjadi payung, RUU Ekonomi Syariah ini juga berfungsi untuk memunculkan undang-undang lain yang dapat mengharmoniskan fungsi sosial keuangan Islam lainnya," kata Anggota DPR RI, Anis Byarwati, dalam rilisnya, Senin (4/10/2021).

Politisi PKS ini mengatakan bahwa RUU Ekonomi Syariah dapat mengubah makna ekonomi syariah dan bukan lagi didominasi dengan narasi potensi aset keuangan syariah, potensi ziswaf, perbankan syariah, dan lainnya, dimana masyarakat muslim seolah-olah hanya dijadikan target pasar. Dengan RUU ini, secara makro akan lebih komprehensif dimana ekonomi syariah dapat menjadi solusi atas keadilan ekonomi nasional.

Baca Juga: Fadli Zon Sarankan Mensos Ikuti Program Manajemen Kemarahan

Menurut Anis, perekonomian Indonesia sekarang sangat rentan dari ketidakadilan, seperti penguasaan ekonomi didominasi oleh segelintir orang dari pada masyarakat yang lebih banyak. Ekonomi Syariah yang dimaksud adalah ekonomi yang bernafaskan spirit Islam yang memastikan tidak adanya penumpukan kesejahteraan pada satu golongan.

“Yang menjadi pembeda ekonomi syariah yakni kebermanfaatan dan suistanablity, karena orientasi kepada keadilan bukan hitung-hitungan keuntungan semata. Karena RUU ini tidak menciptakan industri kapitalistik yang melupakan fungsi sosialnya,” imbuhnya.

Baca Juga: Mensos Marah Tunjuk-tunjuk Pegawai PKH, Gubernur Rusli: Mensos Risma Telah Memberi Contoh Buruk

Anis berharap dukungan masyarakat agar penyusunan RUU ini benar-benar sesuai dengan cita-cita besar yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. ***

 

 

Tags

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB