berita

Demokrat Kubu AHY ke Kemenkumham, Yusril: Apa Badan Peradilan Sekarang Sudah Pindah ke Kemenkumham

Sabtu, 16 Oktober 2021 | 13:25 WIB
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra - Foto: Henry Lukmanul Hakim/Edisi Foto

Edisi.co.id, Jakarta - Langkah kuasa hukum Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Kemenhumkam mendapat respon dari pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra. Pasalnya mereka menyerahkan sejumlah dokumen untuk mementahkan uji formal dan materiel yang dilakukan Yusril.

Yusril Ihza Mahendra tersenyum saja menyaksikan ulah pengacara dan aktivis Partai Demokrat yang hari ini ramai-ramai datang ke Kemenkumham menyerahkan berbagai bukti dan dokumen untuk mementahkan uji materil yang dilakukannya. Kata Yusril dalam keterangan persnya, Sabtu (16/10/2021).

Ia pun menjelaskan padahal semua orang tahu uji materil itu diajukan ke Mahkamah Agung.Baca Juga: Arab Saudi Buka Umrah, PERSIS: Alhamdulillah, Dorong Kemenag Segera Siapkan Regulasinya

“Apa sekarang badan yudikatif sudah bergeser ke Kemenkumham ya?” tanya Yusril.

Dokumen yang diserahkan pengacara dan petinggi Partai Demokrat ke Kemenkumham itu  adalah tanggapan atas pemohonan JR yang diajukan 4 anggota PD yang dipecat melalui Yusril.  Selain itu diserahkan pula dokumen alat bukti serta keterangan ahli.

Yang agak mengherankan saya adalah diserahkannya Surat Pencabutan Hak Uji Materil dari satu Pemohon”. Emang mereka pengacara  Pemohon yang mencabut kuasanya?,” ucap Yusril.

Baca Juga: SMP PCI Jadikan Pemilihan Ketua OSIS Sebagai Ajang Pembelajaran Demokrasi

Menurut Yusril, lazimnya pemberi kuasa mencabut surat kuasa kepada pengacara yang diberi kuasa, dan pengacara itulah yang memberitahukan surat pencabutan tersebut ke pengadilan.

“Saya sendiri sebagai penerima kuasa belum menerima pencabutan kuasa itu”tegas Yusril. Rupanya surat pencabutan itu  ada pada pengacara Partai Demokrat. “Jangan-jangan ada Hitler yang nyuruh cabut surat kuasanya ya” tutur Yusril sambil tersenyum.

Yusril menilai pengacara dan petinggi Partai Demokrat seperti tidak tahu harus berbuat apa menghadapi JR ke Mahkamah Agung ini. Menkumham adalah Pihak Termohon dalam perkara ini.

Baca Juga: Panglima TNI: Ulama dan Umaro Miliki Peran Strategis Jaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa

“Sebagai advokat yang sudah cukup lama malang melintang di dunia peradilan, baru kali ini saya menyaksikan ada advokat yang ramai-ramai datang menyerahkan jawaban, alat bukti dan keterangan ahli kepada Termohon, padahal jika mereka merasa sebagai pihak, mereka harusnya tahu semua itu harus diserahkan ke pengadilan” pungkas Yusril.

Tags

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB