Namun adalagi syarat lainnya setelah termasuk dalam kriteria tersebut, di antaranya:
- WNI
- 18 tahun ke atas.
- Tidak sedang kuliah atau sekolah formal
- Bukan penerima Bansos, BPUM, BTPKLW, dan BSU
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Baca Juga: Identitas Diri Anda Digunakan untuk Pinjol Ilegal, Bagaimana Mengatasinya ?
Sedangkan orang-orang yang tidak bisa daftar Kartu Prakerja Gelombang 22 via login www.prakerja.go.id adalah sebagai berikut:
- Pejabat Negara
- Pimpinan dan Anggota DPRD
- ASN
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Kepala Desa
- perangkat desa