berita

Ini Kriteria Penerima Insentif Kartu Prakerja

Senin, 25 Oktober 2021 | 09:27 WIB
Kartu Prakerja/Instagram Prakerja

Namun adalagi syarat lainnya setelah termasuk dalam kriteria tersebut, di antaranya:

- WNI

- 18 tahun ke atas.

- Tidak sedang kuliah atau sekolah formal

- Bukan penerima Bansos, BPUM, BTPKLW, dan BSU

- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: Identitas Diri Anda Digunakan untuk Pinjol Ilegal, Bagaimana Mengatasinya ?

Sedangkan orang-orang yang tidak bisa daftar Kartu Prakerja Gelombang 22 via login www.prakerja.go.id adalah sebagai berikut:

- Pejabat Negara

- Pimpinan dan Anggota DPRD

- ASN

- Prajurit TNI

- Anggota Polri

- Kepala Desa

- perangkat desa

Halaman:

Tags

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB