Edisi.co.id - Sebagai pendaftar kartu prakerja, sebaiknya calon penerima memenuhi kriteria yang diingankan pemerintah agar mendapat insentif.
Karena banyak pendaftar yang ditolak, karena tidak memenuhi kriteria yang diinginkan pemerintah. Dimana Kartu Prakerja sudah memasuki gelombang 22.
Kartu Prakerja bisa diperoleh hanya dengan mengklik www.prakerja.go.id dan dapat insentif sebesar Rp 2.55 juta. Dengan mengisi form online yang ada di website tersebut.
Kemudian, ada tiga kriteria orang yang diutamakan untuk bisa mengantongi Rp2.55 juta.
Baca Juga: Al-Iman Selenggarakan Maulid Nabi Muhammad SAW
Meskipun sudah mendaftar, namun kalau tidak masuk prioritas tersebut, kemungkinan tidak mendapatkan insentif tersebut.
Dalam hal itu, dengan adanya syarat dan kriteria agar penerima bisa memanfaatkan insentif tersebut, untuk meningkatkan keterampilan.
Maksudnya agar mereka bisa mendapatkan pendapatan setelah dibantu.
Baca Juga: Jangan Mengabaikan Kehidupan Dunia
Oleh sebab itu, di bawah ini disebutkan pendaftar yang diutamakan bisa mendapatkan insentif Kartu Prakerja Gelombang 22 Kriterianya, sebagai berikut :
1. Orang yang sedang mencari kerja
2. Pekerja/buruh yang terkena PHK
3. Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja